Hukum dan Kriminal

Atlet Bantul Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:24
Atlet Bantul Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual Rekan - rekan korban menunggu di depan SPKT Polres Bantul. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Atlet putri anggota kontingan PORDA Bantul, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelatihnya. Peristiwa ini sudah dilaporkan ke SPKT Polres Bantul, Kamis (27/10/2022). Laporan disampaikan oleh korban didampingi orang tua dan beberapa rekan korban.

Angga salah satu rekan yang mengantar korban menjelaskan, peristiwa terjadi pada Juli 2022. Pada saat persiapan menghadapi pelaksanaan PORDA DIY 2022. Kekerasan seksual diduga dilakukan di tempat pelatihan salah satu cabang olahraga saat kondisi tempat latihan sepi, karena berada diluar jam latihan resmi.

Menurut pengakuan korban, pelaku mengajak berlatih diluar jadwal resmi. Korban yang bersemangat tidak merasa curiga terhadap ajakan pelaku. Karena aturan tidak melarang latihan diluar jadwal, apalagi saat akan menghadapi sebuah event besar seperti PORDA DIY.

Setelah mengalami kekerasan seksual, korban mengaku depresi. Korban takut datang ke tempat latihan dan bertemu dengan pelaku. Bahkan korban harus  mengungsi ke rumah neneknya di Jawa Barat untuk melupakan peristiwa yang terus menghantui dirinya.

Khawatir kondisi ini akan mengganggu persiapan korban menghadapi PORDA DIY, rekan - rekan korban memberikan dukungan moril. Mereka membujuk korban untuk pulang ke Bantul. Dukungan yang besar dari rekan-rekan, menjadikan korban berani pulang ke Bantul.

Sampai di Bantul, korban melaporkan kasus ini ke pengurus cabang olahraga bersangkutan. Namun pengurus justru meminta korban merahasiakan kasus ini dengan janji akan diselesaikan usai PORDA DIY. Tetapi hingga waktu yang ditetapkan janji belum ditepati.

Retno, rekan korban lainnya menuturkan, kondisi ini membuat korban semakin depresi. Bahkan korban beberapa kali berupaya mencakar tangannya sendiri. Khawatir kondisi akan semakin parah, rekan-rekan menyarankan mengikuti konseling psikologi.

Setelah menjalani konseling selama satu bulan, kondisi mental korban membaik sehingga berani menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya. Bahkan dengan dukungan serikat perempuan kinasih, korban berani melaporkan kasus ini ke Polres Bantul.

Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal, membenarkan telah menerima laporan kasus kekerasan seksual ini. Setelah melakukan konsultasi dengan korban dan keluarganya, laporan ini layak untuk ditindaklanjuti. 

Berdasarkan hasil konsultasi, kasus ini masuk tindak pencabulan karena belum terjadi penetrasi alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Tapi terdapatnya unsur pemaksaan dan kekerasan kepada korban dan memenuhi kriteria pelanggaran hukum. 

"Karena korban sudah berusia dewasa, pelaku akan dijerat dengan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022," jelas Aipda Mustafa Kamal. 

Setelah resmi menjadi laporan polisi, penyidik akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, serta mengumpulkan barang bukti. Keterangan saksi dan alat bukti, akan menjadi bahan penyelidikan sebelum memeriksa terduga pelaku kekerasan seksual tersebut. (*)

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.