Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Pandang Bulu dalam Kasus Penistaan Agama Buddha

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:34
Polda Metro Jaya Pastikan Tak Pandang Bulu dalam Kasus Penistaan Agama Buddha Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Roy Suryo saat memberikan keterangan pers (foto: Dokumen/Detik)

TIMES JOGJA, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjamin bahwa kepolisian akan profesional dalam menangani kasus penghinaan terhadap umat Buddha. 

Menurut Zulpan, kasus penghinaan tersebut muncul lantaran unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Unggahan tersebut dilakukan oleh politisi partai Demokrat.

Dia menambahkan, nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo itu ikut terseret karena turut mengunggah di akun twitter @KRMTRoySuryo2. Zulpan memastikan penyidik kepolisian tidak akan pandang bulu.

"Polda Metro Jaya akan menanggani kasus ini secara profesional tentunya berdasarkan fakta hukum yang ada. Terimakasih banyak kepada masyarakat yang sudah ikut memberikan saran dan masukan soal kasus ini," kata Zulpan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan Polda Metro Jaya juga kembali menerima berkaitan dengan tindakan pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivdu atau kelompok yang mengandung sara atau penistaan agama.

Pelapor pertama atas nama Kurniawan Santoso dan pelapor kedua atas nama Kevin Wu. Keduanya melaporkan terlapor atas pemilik akun Twitter Roy Suryo. Dia memastikan hukum bisa melindungi semua pemeluk agama di Indonesia, termasuk Buddha.

Terkait hal ini, Zulpan menyebut penyidik telah meminta keterangan sejumlah ahli antara lain ahli agama, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli siber, ahli terkait UU ITE dan ahli pidana. Saat ini, penyidik juga sedang memeriksa pelapor dan sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak pelapor saat membuat laporan polisi (LP).

"Kemudian LP yang dilaporkan di Bareskrim 20 Juni 2022 ini terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya. Sehingga terkait laporan Kevin Wu di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sehingga Polda Metro yang menanganinya," pungkas Zulpan. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.