TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Fenomena mencengangkan kembali terungkap dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Berdasarkan hasil riset terbaru Jogja Corruption Watch (JCW), sepanjang Januari hingga pertengahan Oktober 2025, mayoritas terdakwa kasus korupsi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya dijatuhi vonis ringan.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menjelaskan bahwa dari belasan perkara yang sudah diputus majelis hakim, sebagian besar pelaku korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pasal-pasal tersebut memang sering digunakan dalam dakwaan kasus korupsi. Namun, ancaman minimalnya yang hanya satu hingga empat tahun penjara sering membuat vonis terhadap para terdakwa menjadi ringan,” ujar Baharuddin, Selasa (4/11/2025).
Vonis Ringan, Efek Jera Dipertanyakan
JCW mengklasifikasikan vonis pengadilan terhadap pelaku korupsi ke dalam tiga kategori: ringan (di bawah 4 tahun), sedang (4–10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Berdasarkan hasil pemantauan, rata-rata vonis di Pengadilan Tipikor Yogyakarta masih berada dalam kategori ringan.
“Vonis ringan tentu berdampak pada minimnya efek jera. Padahal, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Baharuddin.
Dari hasil monitoring persidangan, JCW mencatat bahwa pekerja swasta, kepala desa, dan perangkat kalurahan mendominasi daftar terdakwa kasus korupsi di Yogyakarta.
“Perangkat desa paling sering duduk di kursi terdakwa. Ini menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola keuangan di tingkat desa,” lanjut Baharuddin.
Meski mengkritik lembaga peradilan terkait vonis yang ringan, JCW tetap memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri yang dianggap lebih serius dan profesional dalam mengusut perkara korupsi.
“Kinerja kejaksaan patut diapresiasi. Mereka terbukti lebih agresif dan berani membawa kasus ke meja hijau dibandingkan kepolisian,” tambahnya.
JCW juga berharap agar seluruh kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyidikan bisa segera dituntaskan dan dibuka ke publik.
Deretan Kasus Korupsi dan Vonis di Yogyakarta Tahun 2025
Berikut rangkuman tren vonis korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta periode Januari hingga pertengahan Oktober 2025 yang dipantau JCW:
- 16 Januari 2025 – Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp10,3 miliar.
- 24 Maret 2025 – Kasidi divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp99,3 juta.
- 24 April 2025 – Michael Radhitya Praja divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta.
- 27 Mei 2025 – Suharman divonis 2 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp15 juta.
- 2 Juni 2025 – Dian Purbosari divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,9 miliar.
- 16 Juli 2025 – M. Soewandi divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.
- 30 Juli 2025 – Turisti Hindriya divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp506 juta.
- 14 Agustus 2025 – Bondan Suparno divonis 3 tahun penjara, denda Rp300 juta.
- 25 Agustus 2025 – Eka Trisnawati divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp983 juta.
- 12 September 2025 – Sapto Ary Cahyadi divonis 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta.
- 12 September 2025 – Fajar Yunior divonis 2 tahun 3 bulan, denda Rp100 juta.
- 22 September 2025 – Lestari divonis 1 tahun penjara, sementara Rudiarto 1 tahun 6 bulan; keduanya dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti.
- 13 Oktober 2025 – Titis Sukowanto divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp75 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp381 juta.
Dari 13 perkara tersebut, hanya dua terdakwa yang mendapatkan hukuman di atas 6 tahun penjara. Mayoritas lainnya divonis di bawah empat tahun, mempertegas temuan JCW bahwa vonis ringan masih mendominasi perkara korupsi di Yogyakarta.
JCW menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi proses hukum dan memastikan lembaga penegak hukum tidak kompromi terhadap kejahatan korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama. Masyarakat harus berani melapor dan terus mengawal proses penegakan hukum agar tidak berhenti di tengah jalan,” jelas Baharuddin. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: JCW Ungkap Mayoritas Koruptor di Yogyakarta Divonis Ringan
| Pewarta | : A Riyadi |
| Editor | : Deasy Mayasari |