TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Yogyakarta menggelar sidang pertama kasus dugaan suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Rabu (19/10/2022). Sidang digelar secara hybrid.
Jelang persidangan, awak media massa dan pegiat antikorupsi terlihat ikut memantau jalannya persidangan. Juga para mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Yogyakarta ikut memantau.
Dalam persidangan ini, Haryadi Suyuti berada di Rutan KPK Jakarta dengan didampingi penasihat hukumnya. Sedangkan penasihat hukum Haryadi Suyuti yang lain ada yang berada di PN Tipikor Yogyakarta.
Dalam kasus ini, PN Tipikor Yogyakarta menunjuk tiga hakim. Majelis hakim diketuai langsung oleh Muhammad Djauhar Setyadi yang merupakan Ketua PN Tipikor Yogyakarta.
Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka Haryadi Suyuti dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada PN Tipikor Yogyakarta pada Rabu (12/10/2022).
"Ya, kami sudah mendapat limpahan berkas perkara dugaan suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedathon dari jaksa KPK," jelas Heri beberapa waktu lalu. (*)
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |