https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Bantul Amankan Produsen Bakso Daging Ayam Tiren

Senin, 24 Januari 2022 - 15:18
Polres Bantul Amankan Produsen Bakso Daging Ayam Tiren Kapolres Bantul menunjukan contoh bakso berbahan daging ayam tiren. (Foto : Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – Diduga memproduksi bakso dengan bahan daging ayam bangkai (ayam tiren). Pasangan suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Ponggok Trimulyo Jetis diamankan jajaran Polres Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK menyampaikan pernyataan ini pada Jumpa Pers di Loby Mapolres Bantul Senin (24/1/2022). 

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga tentang peredaran daging ayam tiren di wilayah Pleret. Petugas Polsek Pleret yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi, salah satu pembelinya sebuah rumah produksi bakso di Ponggok Trimulyo Jetis. 

Berbekal informasi ini, Polres Bantul bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Jum'at 21 Januari 2022 melakukan penggrebekan. Dalam penggrebekan ditemukan barang bukti daging ayam tiren, baik yang utuh maupun dalam bentuk adonan. Lemari pendingin dan mesin pembuat bakso. Serta produk bakso ayam yang siap dipasarkan. 

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku, mulai membuat bakso dari daging ayam tiren sejak tahun 2015. Dari bahan baku 35 kilogram daging ayam tiren. Dapat dihasilkan 75 kilogram bakso dalam satu hari. Selanjutnya bakso dipasarkan di 3 pasar besar di Yogyakarta. Masing-masing pasar Kranggan, Giwangan dan Demangan. 

"Dari usahanya pelaku mendapat keuntungan lima ratus ribu rupiah perhari," jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK. 

Usaha pembuatan bakso ayam sudah dialkukan pelaku sejak tahun 2010. Awalnya produksi menggunakan bahan baku daging ayam segar. Namun seiring naiknya harga daging ayam keuntungan yang diperoleh juga semakin kecil. Tergiur dengan keuntungan yang besar, para pelaku tergoda untuk menggunakan daging ayam tiren sebagai bahan baku. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Polres Bantul dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 204 KUHP, pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 12 UU nomor 12 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.  

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.