Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jogja Mulai Disidangkan

Rabu, 08 September 2021 - 19:08
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jogja Mulai Disidangkan Susana sidang perdana kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kredit fiktif PD BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedung Kuning mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (8/9/2021).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Klau Victor Apryanto mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Wirogunan Yogyakarta. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setyadi pada pukul 11.00 WIB.

Dalam berkas dakwaan setebal 29 halamam, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DIY Ririn Dwi Listyorini membackan secara bergantian dengan jaksa lainnya.

Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa Klau Victor Apryanto, ST. Selaku Deputy Businnes Manager PT. Indonesia Telemedia (Transvision) Yogyakarta bersama-sama dengan Farrel Everald Fernanda selaku Sales Agent PT. Indonesia Telemedia (Transvision) Yogyakarta pada Agustus 2019 hingga Juli 2020 mengajukan Kredit Proguna yang mengatasnamakan 162 orang pegawai PT. Tranvivision Yogyakarta.

Kredit diajukan ke PD. Bank Jogja Cabang Gedong Kuning Yogyakarta dengan data-data yang tidak benar termasuk 162 orang tersebut bukan pegawai PT. Tranvivision Yogyakarta (pegawai fiktif) dengan plafon kredit Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Dari pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar (fiktif) tersebut selanjutnya Lintang Patria Anantya Rukmi sebagai Marketing, Erny Kusumawati selaku Kasi Kredit dan Ari Wahyuningsih Kepala Kantor PD. Bank Jogja Cabang Gedong Kuning tanpa mengindahkan prosedur perkreditan yang berlaku di Bank Jogja.

Antara lain tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan advis kredit dan kelengkapan berkas-berkas kredit yang diajukan serta tidak melakukan Analisis Kuantitatif terhadap usulan pengajuan kredit atas nama calon debitur yang meliputi aspek keuangan dan kemampuan calon debitur, Bank Jogja telah menyetujui dan mencairkan kredit terhadap 162 orang sebesar Rp 28.355.000.

Bahwa setelah kredit dan dicairkan ke rekening masing-masing pemohon kredit seluruhnya sebesar Rp 28.355.000 selanjutnya terdakwa Klau Victor Apryanto, ST. dan Farrel Everald Fernanda mendampingi pemohon untuk mengambil uang di Bank Jogja, namun uang tersebut sebagian besar diminta oleh terdakwa Klau Victor Apryanto, ST. dan Farrel Everald Fernanda dan digunakan untuk kepentingan terdakwa Klau Victor Apryanto, ST. dan Farrel Everald Fernanda sendiri.

Untuk menutupi perbuatannya tersebut pada awalnya terdakwa Klau Victor Apryanto, ST. dan Farrel Everald Fernanda melakukan beberapa kali angsuran, namun pada akhirnya sejak September 2020 tidak pernah diangsur lagi sehingga masuk kategori kredit macet dan berakibat  merugikan keuangan negara cq. keuangan PD. Bank Jogja kurang lebih sebesar Rp 27.443.688.043.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dari Law Office Street Justice Advocate & Partner tidak mengajukan eksepsi, sidang ditutup. Sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif PD BPR Bank Jogja Kantor Cabang Gedung Kuning akan dibuka kembali pada Senin tanggal 13 September 2021 dengan agenda saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.