TIMES JOGJA, BANGKALAN – Muhammad Hoiri (36) warga Kecamatan Blega harus mendekam di balik jeruji besi. Pegawai salah satu Puskesmas di Kabupaten Bangkalan ini terciduk ketika sedang asyik menggkonsumsi sabu.
"Tersangka merupakan tenaga honorer di Puskesmas Kecamatan Konang," ucap Kapolsek Galis, Iptu Bagus Setioko, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, polisi menggerebek tersangka ketika sedang menikmati obat-obatan terlarang di sebuah rumah di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis.
"Tersangka memakai sabu sendirian," imbuh Bagus.
Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,36 gram, pipet kaca bekas pakai, satu buah bong dan korek api.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya seharga Rp100 ribu," papar Bagus.
Saat ini, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Galis tengah memburu penyuplai sabu kepada tersangka guna mengungkap jaringan peredaran di wilayah hukum setempat.
"Petugas salah satu Puskesmas di Kabupaten Bangkalan ini kami jerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Asyik Nyabu, Pegawai Puskesmas di Bangkalan Dibekuk Polisi
Pewarta | : Doni Heriyanto |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |