https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara, JPW Apresiasi Majelis Hakim

Senin, 07 November 2022 - 21:42
Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara, JPW Apresiasi Majelis Hakim Direktur PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika (baju putih) saat mengikuti persidangan dari Rutan KPK Jakarta. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun (dua tahun dan enam bulan) kepada terdakwa Dandan Jaya Kartika atas kasus suap terhadap Haryadi Suyuti. Vonis terhadap Direktur PT Java Orient Properti (JOP) ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 tahun.

Dandan duduk di kursi pesakitan atas perkara suap proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang  diketuai Muh. Djauhar Setyadi menilai, perbuatan terdakwa Dandan Jaya Kartika tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara bersama-sama dengan terpidana Oon Nusihono. Terdakwa Oon Nursihono sendiri telah dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun penjara pada sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022).

Selain menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun dalam kasus dugaan suap IMB Apartemen Royal Kedathon Yogyakarta pada era Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terdakwa Dandan juga didenda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dua tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Djauhar saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Garuda PN Kota Yogyakarta, Senin (7/11/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dandan Jaya Kartika dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda sejumlah Rp. 200 juta subsidair empat bulan kurungan,” lanjut Djauhar Setyadi.

Majelis hakim menilai, semua unsur-unsur yang ada pada pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Persidangan yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB molor hingga empat jam. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Atas vonis tersebut, baik JPU KPK maupun terdakwa Dandan Jaya Kartika menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengapresiasi majelis hakim atas vonis tersebut.

“Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU dan merupakan setengah dari ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang jelas semua unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Semoga vonis setengah dari ancaman pidana ini memberikan efek jera bagi terdakwa maupun yang lainnya. Majelis hakim patut kita berikan apresiasi,” jelas Bahar, Senin (7/11/2022).

Baharudin menambahkan, pidana denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Dandan juga terbilang mendekati maksimal yakni Rp 200 juta dari ancaman pidana maksimal yakni Rp 250 juta. "Meskipun subsidairnya terbilang rendah yakni hanya empat bulan seharusnya dengan vonis pidana denda Rp. 200 juta subsidair yang dijatuhkan minimal enam bulan," ujarnya.

Hal yang lain yang JCW soroti selama persidangan berlangsung khususnya saat jelang vonis yakni molornya persidangan dan suara dari pengeras suara yang sering kali tidak jelas terdengar. Rata-rata molornya persidangan korupsi bisa mencapai dua hingga empat jam.

"Membosankan itu adalah menunggu karena jadwal sidang seharusnya jam 10.00 tapi seringkali telat. Tanpa ada kejelasan dimulai jam berapa. Ini persoalan klasik yang dari sudah sering terjadi," keluhnya.

JCW berharap untuk persidangan bagi terdakwa lainnya dihadirkan secara offline atau hadir langsung di persidangan. Hal ini selain majelis hakim dan JPU dapat menggali lebih dalam perkaranya juga mengantisipasi jika jaringan internet mengalami kendala.

Terakhir, sebaik dan secanggih apapun sistem permohonan perizinan misalnya permohonan perizinan melalui online guna mengantisipasi pertemuan tatap muka antara pemohon dan kepala daerah atau instansi terkait tapi jika masih ada persoalan terkait integritas (suap-menyuap), maka akan sia-sia sistem yang telah lama dibangun. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.