TIMES JOGJA, BANTUL – Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul berhasil melakukan Asesmen Terpadu (TAT) terhadap 14 tersangka kasus narkotika.
"Dari jumlah tersebut, 13 tersangka merupakan penymerupakaan narkotika golongan I jenis sabu, sedangkan satu tersangka terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," ujar Arfin, saat menggeluti konferensi pers di Kantor BNNK Bantul, Selasa (23/12/2025)
Seluruh tersangka hasil pengungkapan tersebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi di lapas atau rutan. Capaian ini sekaligus melampaui target TAT tahun 2025 yang semula ditetapkan sebanyak lima tersangka.
Selain itu, BNNK Bantul turut terlibat dalam pengungkapan kasus clandestine laboratory narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Laboratorium gelap tersebut diketahui telah melakukan dua kali produksi, dengan hasil sekitar dua gram sabu dalam setiap kali produksi.
Sementara itu, sepanjang 2025, BNNK Bantul juga menerima tiga aduan masyarakat terkait P4GN dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Di bidang rehabilitasi, melalui Klinik Pratama Abhipraya, BNNK Bantul berhasil menjangkau 76 klien rehabilitasi, melampaui target 45 klien.
Sementara layanan pascarehabilitasi mencatat 34 klien, melebihi target 30 klien. Capaian ini didukung kolaborasi lintas sektor dengan OPD, Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari, Rutan Kelas IIB Bantul, serta lembaga rehabilitasi mitra.
BNNK Bantul juga memperluas jangkauan layanan melalui enam lembaga rehabilitasi mitra, melaksanakan rehabilitasi tematik bagi pelajar dan warga binaan rutan, serta menerbitkan 96 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sepanjang tahun 2025. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sepanjang 2025, BNNK Bantul Bekuk Belasan Pengedar Sabu
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Deasy Mayasari |