https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Segera Disidangkan, PN Tipikor Tunjuk 3 Hakim

Kamis, 13 Oktober 2022 - 18:06
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Segera Disidangkan, PN Tipikor Tunjuk 3 Hakim Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan segera disidangkan di PN Tipikor Yogyakarta. (FOTO: Suara.com)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta akan segera menggelar persidangan kasus dugaan suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

PN Tipikor Yogyakarta telah menunjuk majelis hakim yang diketuai Muhammad Djauhar Setyadi untuk menangani perkara yang menyeret Haryadi Suyuti tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga telah menetapkan sidang perdana perkara yang sempat menghebohkan kota gudeg ini. Rencananya, sidang perdana akan digelar, Rabu (19/10/2022).

Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, mengatakan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka Haryadi Suyuti dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada PN Tipikor Yogyakarta pada Rabu (12/10/2022).

"Ya, kami sudah mendapat limpahan berkas perkara dugaan suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedathon dari jaksa KPK," jelas Heri, Kamis (13/10/2022).

Heri menambahkan, dalam berkas perkara itu, Haryadi Suyuti yang merupakan politisi Partai Golkar ini didakwa pasal berlapir. Yaitu, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk tersangka Nurwidihartana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yogyakarta dan Ajudan sekaligus Sekretaris Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono, dakwaan pertamanya yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atau Kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Heri.

Sama seperti dengan tersangka lain yang lebih dulu disidangkan, majelis hakim yang akan menyidangkan Haryadi Suyuti dan dua tersangka yang merupakan bekas anak buahnya tersebut akan disidngkan pada Rabu pekan depan secara daring.

"Majelis hakim yang menyidangkan sama, ada tiga hakim," ungkap Heri.

Heri menegaskan, secara menyeluruh, isi dakwaan tersebut yakni Haryadi Suyuti dalam perkara ini melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.

Sehingga, harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah USD 27.258 dengan rincian sebesar USD 20.450 diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti melalui Triyanto Budi Yuwono. Dan sebesar USD 6.808 diterima oleh Nurwidihartana, uang seluruhnya berjumlah Rp275.000.000 dengan rincian sebesar Rp170.000.000 diterima oleh terdakwa Haryadi Siyuti dan sebesar Rp105.000.000 diterima oleh Nurwidihartana.

Terdakwa Haryadi Suyuti juga menerima hadiah berupa 1 unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc, 1 unit sepeda elektrik dari PT Java Orient Property (JOP) melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nasihoni serta dari PT Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wajyudi.

Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hadiah tersebut diberikan agar terdakwa Haryadi Suyuti melalui anak buahnya memberikan kemudahan dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa Haryadi Suyuti selaku penyelenggara negara.

Aktivis antikorupsi Jogja Corruption Watch (JCW), Baharudin Kamba mengatakan, pihaknya akan mengawal jalannya sidang yang kasus dugaan korupsi penyuapan yang melibatkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta.

"Saya dan teman-teman pegiat antikorupsi akan mengawal langsung proses persidangan di PN Tipikor Yogyakarta," kata Bahar. (*)

Pewarta : A Riyadi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.