Hukum dan Kriminal

Baru Dipenjara, Djoko Tjandra Sudah Dapat Remisi di HUT ke-76 RI

Jumat, 20 Agustus 2021 - 07:17
Baru Dipenjara, Djoko Tjandra Sudah Dapat Remisi di HUT ke-76 RI Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali akhirnya berhasil dibekuk setelah perburuan selama 11 tahun. Dan kini ia mendapat remisi. (FOTO: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

TIMES JOGJA, JAKARTA – Terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan di momen HUT ke-76 RI kemarin.

"Ya (mendapat remisi), Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara Jumat (20/8/2021).

Diketahui, Djoko adalah narapidana yang saat ini sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka ia memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Rika menyampaikan, berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dinyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat diberikan remisi.

Namun yang perlu diketahui, pemberian remisi tersebut, apabila memenuhi persyaratan antara berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. Dan Kemenkumham dimungkinkan menilai Djoko sudah pantas menerima potongan hukuman itu.

"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," jelas Rika.

"Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujar Rika.

Sebelumnya, Djoko Tjandra menjalani tiga hukuman berbeda. Pertama, ia menjalani masa hukuman dua tahun dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Kedua, ia menjalani hukuman atas kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Dan ketiga, Djoko Tjandra menjalani hukuman atas kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait fatwa MA dengan vonis tiga tahun enam bulan penjara. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.