TIMES JOGJA, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dedi Prasetyo penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan. Hasilnya Abdul Qadir terbukti bersalah dan telah membuat resah masyarakat Indonesia dengan organisasinya.
Sementara itu, pemeriksaan dilakukan setelah pagi hari ini diskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir di Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung. Petugas juga menggerebek kantornya.
"Memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin), ya kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Dedi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik nantinya mengarah ke penerapan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan.
Menurutnya, polisi juga mendalami beberapa orang lainnya menyusul dengan penangkapan Abdul Qadir Baraja tersebut.
Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap di kediamannya wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Polda Jawa Tengah juga menetapkan tiga tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai tersangka, yakni, GZ, DS dan AS. "Dir Krimsus menyampaikan ada beberapa pasal persangkaakan baik UU ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan, itu semua akan didalami penyidik. Mendalami beberapa orang yang kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya," ungkapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pewarta | : Edy Junaedi Ds |
Editor | : Faizal R Arief |