TIMES JOGJA, JAKARTA – Wakil Ketua KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan, pihaknya melakukan investigasi internal terkait kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawainya.
Selain itu, ia juga menyebutkan, KPI sudah membebastugaskan korban dan terduga pelaku dari pekerjaan tersebut. "Sedang dilakukan investigasi. Pihak kepolisian juga telah mulai merespons," Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo kepada awak media, Kamis (2/9/2021) malam.
Ia mangaku, dibebastugaskannya korban dan terduga pelukan diberlakukan kemarin. Langkah tersebut diambil oleh KPI agar mempermudah proses dalam kasus itu. "Diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar," katanya.
Nantinya, jika terduga pelaku pelecehan terbukti bersalah, maka sanksi sudah siap diberikan. "Sanksi ditentukan oleh kadar pelanggaran jika itu terbukti. Kepala sekretariat yang lebih paham soal aturan kepegawaian," ujarnya.
Polisi Panggil Terlapor
Diketahui, dari pihak kepolisian sebelumnya juga sudah memanggil 5 terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai sesama pria di kantor KPI.
Dimana, pemeriksaan dijadwalkan dilakukan Senin depan (6/9/2021). Itu dibenarkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. "Untuk pemanggilan hari Senin akan dilakukan pemanggilan," ujar kepada awak media.
Ia mengatakan, pihaknya baru memeriksa satu saksi. Ia menyampaikan, dalam kasus ini, pihaknya akan bekerjasama dengan KPI. "Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kita akan bekerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI," jelasnya.
Disebutkan, pelaku nantinya akan dikenakan pasal berlapis salah satunya terkait perbuatan cabul. Menurutnya, penyidikan juga dilakukan sesuai pada KUHAP.
"Jadi dari sisi KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan internal, untuk dari kami dari Polres Metro Jakarta Pusat dari semalam kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," katanya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |