TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul berhasil membekuk buronan kasus korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, inisial FJ, warga Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Lelaki 35 tahun yang berperan sebagai rekanan itu diborgol oleh tim Tabur tanpa perlawanan pada Rabu (23/3/2021), di sebuh Rumah Jalan Pramuka, Sandai Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Andi Nugraha mengatakan, tersangka kabur pada 2020, tim tabur Kejari Gunungkiduk kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. Dengan menelusuri berbagai informasi yang datang baik dari masyarakat maupun pihak pihak lain. Tak lama kemudian petugas berhasil mendeteksi tersangka yang tinggal di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Ketapang.
"Saat itu juga tim langsung ke lokasi, menangkap Fajar tanpa perlawanan," kata Andi saat dihubungi TIMES Indonesia, Jumat (26/03/2021).
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang sebagai lokasi singgah sementara waktu. Sembari menunggu tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penjemputan, yang sampai saat ini masih dalam proses.
"Ini masih proses penjemputan dan ada serah terima," terangnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo yang disidik Kejari Gunungkidul membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 350 juta. Seorang tersangka dalam proyek tersebut yang sudah mendapat vonis dan mendekam di sel tahanan yaitu Lurah Baleharjo Agus Setiawan. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |