https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Robinson Terdakwa Mafia Tanah Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp16 Miliar

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:05
Robinson Terdakwa Mafia Tanah Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp16 Miliar Terdakwa Robinson Saalino, direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Yogyakarta memasuki babak baru. Terdakwa Robinson Saalino yang merupakan direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).

Pembacaan vonis terhadap Robin tersebut dipimpin oleh majelis hakim M. Djauhar Setyadi sebagai ketua Majelis Hakim. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Robinson.

Terdakwa Robinson dinilai bersalah menyalahgunakan tanah kas desa (TKD) yang berada di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Tanah yang digunakan untuk perumahan tidak sesuai ijin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Djauhar Setyadi saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/10/2023) siang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Robinson yaitu berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16.073.060.900. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka harga yang dimiliki Robinson akan disita kemudian dilelang sebagai pengganti.

Namun demikian, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukup untuk membayat uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai penggantinya,” tegas Djauhar.

Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa Robinson menyatakan pikir-pikir. Keputusan itu dilakukan setelah Robinson berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” terang Robinson.

Keputusan yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di depan majelis hakim, jaksa menyatakan piker-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Pikir-pikir Yang Mulia,” terang jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Robinson dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar Rp2.952.002.940 sebagai uang pengganti.

Namun, dalam sidang vonis kali ini majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa soal perampasan aset Robinson yang merupakan hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara. Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900.

Terdakwa Robinson Saalino yang merupakan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 Miliar lewat perbuatannya menyalahgunaakan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga mendakwa Robinson menerima uang sebesar Rp29 Miliar hasil menyelewengkan TKD. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Robinson telah membuat negara rugi karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.

JPU menyebut terdakwa menerima Rp29 Miliar lebih dari TKD yang dialihfungsikan sebagai lahan hunian. Robinson Saalino didakwa menerima pembayaran investor dari hasil booking fee, DP, dan pelunasan seluruh tipe kavling, kavling B, dan kavling C senilai Rp10.874.850.000; mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp13.583.570.000; dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp4.757.500.000. Menurut jaksa, uang Rp29 miliar tersebut lalu dipakai terdakwa senilai Rp9,6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan tanah kas desa (TKD). (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.