TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta kembali menyidangkan kasus dugaan penyuapan ijin pendirian Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Sidang lanjutan kedua, Senin (29/8/2022) siang, dengan terdakwa Oon Nusihono, Vice President Real Estate Summarecon Agung ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuhar Setyadi dan dua hakim anggota yaitu A. Suryo Hendratmoko dan Binsar Pantas PS SH (hakim ad hoc) itu, JPU Rudi Dwi Prastyono menghadirkan 5 orang saksi.
Ke-5 saksi yaitu Nur Sigit Edi Putranto, Crescentiana Nurvita Herawati, staf Dinas Perijinan Pemkot Yogyakarta; Danang Yuli Saksono, staf Dinas Tata Ruang Pemkot Yogyakarta; Muh Nur Faiq, Dinas PU Pemkot Yogyakarta; dsn Eko Suryo Maharsono staf Dinas Kebudayaan Pemda DIY.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Oon Nusihono dan tim penasihat hukumnya, Maqdir Ismail SH tidak menggunakan hak eksepsi atau nota keberatan. Alasannya, agar sidang langsung memasuki pokok perkara yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang, Senin (22/8/2022) lalu, Maqdir menyampakan sejumlah catatan atas dakwaan tersebut. Catatan tersebut antara lain, klieinya Oon Nusihono menyatakan benar memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak termasuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Hanya, pengeluaran sejumlah uang tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin Syarif Benyamin, selaku direktur PT Summarecon Agung Tbk. Sebab, pengeluaran uang sudah menjadi otoritas dirinya sebagai Vice President Real Estate Summarecon Agung Tbk.
Uang yang diberikan kepada saudara Dandan Jaya Kartika untuk operasional bukan yang lain. (*)
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Ronny Wicaksono |