Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Ragukan Bantahan Teddy Minahasa, Penetapan Sesuai Bukti

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:17
Polda Metro Jaya Ragukan Bantahan Teddy Minahasa, Penetapan Sesuai Bukti Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahas Putra. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

TIMES JOGJA, JAKARTAPolda Metro Jaya meragukan keaslian pernyataan Teddy Minahasa soal bantahannya terlibat kasus pengedaran narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menegaskan penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan bukti atau fakta hukum yang ditemukan.

"Saya sampaikan bahwa Polda Metro bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," kata Endra Zulpan yang dikutip dari CNN, Kamis (20/10/2022).

Zulpan mengatakan penetapan tersangka Teddy Minahasa sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan hal itu merujuk Pasal 184 KUHAP. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka.

"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," kata Zulpan.

Ragukan Bantahan Teddy Minahasa

Sebelumnya, Zulpan juga menyebutkan pihak Polda Metro Jaya meragukan keaslian Teddy Minahasa terkait bantahan terlibat pengedaran narkoba. Hal itu karena hingga saat ini, Teddy masih ditahan di penempatan khusus (Patsus) Provos Polri.

"Saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak. Karena beliau sekarang dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri," kata Zulpan, Rabu (19/10/2022).

Zulpan mengatakan bantahan Teddy itu memang sudah beredar hingga media sosial. Pihaknya juga mengakui pihak Teddy Minahasa hingga saat ini masih tidak terima atas keputusan Polda Metro Jaya yang menjadikannya tersangka.

Dia menyampaikan Polda Metro Jaya melakukan tindakan yang sesuai dengan kaidah hukum dan bisa diuji dalam peradilan.

"Jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali penjualan narkoba. Keterlibatan Teddy Minahasa ini terendus tim Polda Metro Jaya setelah menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sumpah Atas Nama Tuhan Teddy Minahasa

Sebuah informasi yang beredar di media sosial, diklaim merupakan bantahan Teddy Minahasa. Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat kasus peredaran narkoba. Dia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba.

"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," tulis Teddy dalam keterangannya tertulisnya yang dikonfirmasi pengacara Henry Yosodiningrat, Selasa (18/10/2022).

Teddy Minahasa juga mengklaim bahwa dia sebenarmya ingin menjebak seseorang bernama Anita alias Linda yang pernah menipunya sampai rugi hampir Rp20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan.

Teddy Minahasa memperkenalkan Anita alias Linda itu dengan Kapolres Kota Bukittinggi saat itu AKBP D. Teddy menyebut kepada Linda bahwa AKBP D mempunyai narkoba dari barang sitaan. Tujuannya, untuk memancing Linda dan perempuan itu tertangkap.

"Tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka," ujarnya.

Teddy Minahasa mengklaim berani bersumpah di hadapan tuhan bahwa ia sama sekali tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa sekalipun saya tidak pernah mengonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar secara ilegal," kata Teddy Minahasa. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.