https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejati DIY Eksekusi Terpidana Kredit Fiktif Bank Jogja ke Lapas Wirogunan

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:11
Kejati DIY Eksekusi Terpidana Kredit Fiktif Bank Jogja ke Lapas Wirogunan Tim Jaksa Kejati DIY Ketika mengeksekusi terpidana korupsi Bank Jogja Klau Victor Apryanto ke Lapas Wirogunan. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTAKejati DIY mengeksekusi terpidana kasus kredit fiktif di Bank Jogja Klau Victor Apryanto ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Kamis (27/1/2022).

Eksekusi ini dilakukan setelah tersangka Victor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama tidak menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jogja pada Rabu (19/1/2022). Saat mengajukan kredit ke Bank Jogja, Victor merupakan Deputy Businnes Manager Transvision Cabang Yogyakarta.

"Setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap, jaksa kemudian memasukan terpidana Klau Victor Apryanto dengan ke Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta. Dia akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama ditahan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Sarwo Edi SH kepada TIMES Indonesia, Kamis (27/1/2022).

Jaksa-Kejati-DIY-2.jpg

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan kredit fiktif Bank Jogja, Klau Victor Apryanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (19/1/2022).

Selain kurungan penjaran, Victor yang merupakan mantan Deputy Businnes Manager Transvision Cabang Yogyakarta ini dikenakan denda uang sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Dwi Listyorini SH. Dalam persidangan sebelumnya, JPU Ririn melayangkan tuntutan kurungan penjara selama 11 tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Klau Victor Apryanto terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai dengan dakwaan primer JPU yakni melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

"Sesuai bukti dan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar perundang-undangan," tandas Djauhar.

Sarwo menerangkan, eksekusi terhadap terpidana Victor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tentang Pelaksanaan Putusan Nomor: PRINT- 0170/M.4.10/Fu.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

Surat tersebut merujuk Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarya Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Yk tanggal 26 Januari 2022.

Selain melimpahkan ke Lapas Wirogunan, lanjut Sarwo, tim Kejati akan melacak harta benda milik terpidana Victor. Pelacakan ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis uang pengganti sebesar Rp 1.530.000.000 dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan.

"Pelacakan itu akan kami lakukan apabila dalam jangka waktu satu bulan terpidana korupsi Bank Jogja Klau Victor Apryanto tidak dapat membayar ganti rugi kerugian negara," terang Sarwo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, asal usul kredit fiktif Bank Jogja tersebut terjadi ketika terpidana Klau Victor Apryanto menjabat Deputy Businnes Manager Transvision Cabang Yogyakarta.

Kredit itu atas nama para karyawan Transvision Cabang Yogyakarta. Semula, kredit karyawan Transvision Cabang Yogyakarta diajukan ke Bank BPD DIY Cabang Sleman.

Entah atas inisiatif siapa, kredit pun di-take over ke Bank Jogja. Selain Bank Jogja, kredit fiktif tersebut juga terjadi di Bank BPD DIY Cabang Sleman dan sejumlah bank lain dan BPR swasta di Yogyakarta.

Sarwo kembali menjelaskan, serah terima eksekusi terpidana kredit fiktif di Bank Jogja Klau Victor Apryanto oleh tim JPU Kejati DIY dilakukan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.