https://jogja.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pelaku Nuthuk Parkir Rp350 Ribu Didenda Rp2 Juta, Ini Harapan Forpi Jogja

Selasa, 25 Januari 2022 - 09:35
Pelaku Nuthuk Parkir Rp350 Ribu Didenda Rp2 Juta, Ini Harapan Forpi Jogja Suasana area parkir khusus bus pariwisata dan sepeda motor yang ada di Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta, Kawasan Jalan Malioboro. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Peristiwa penarikan biaya parkir bus pariwisata sebesar Rp350 ribu yang viral di media sosial (Medsos) beberapa membuat sang pelaku diseret ke pengadilan. Sang oknum berinisial AF dijatuhi hukuman denda Rp2 juta, subsider 14 hari kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/1/2022). Putusan tersebut mendapat beragam dari masyarakat termasuk Forum Pemantau Independen atau Forpi Jogja.

Sidang dengan terdakwa AF tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Pemkot Yogyakarta bahwa oknum juru parkir (jukir) memasang tarif bus Rp350 ribu bagi kendaraan bus pariwisata di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. Ia diadili karena diduga melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yaitu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang Perparkiran.

“Ya, semoga vonis denda Rp 2 juta tersebut membuat efek jera bagi juru parkir di Kota Jogja,” kata Anggota Forpi Jogja, Baharudin Kamba kepada TIMES Indonesia, Selasa (25/1/2022).

Dari catatan Baharudin, vonis denda Rp 2 juta merupakan sanksi berat yang pernah dijatuhkan pengadilan kepada oknum juru parkir nakal. Setidaknya, ini sanksi berat selama 10 tahun terakhir. Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2021 ada dua oknum juru parkir di Timur Kebun Binatang Gembiraloka yang dikenai saksi. Mereka dikenai saksi hukuman denda Rp500 ribu.

“Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Satpol PP harus benar-benar serius mengawasi keberadaan bus pariwisata. Jangan sampai aturan bus pariwisata harus melewati skrining di Terminal.Giwangan Kota Yogyakarta sebagai aturan formalitas saja. Buktikan serius, caranya aktif lakukan patrol dong,” tegas Bahar, sapaan akrab Baharudin Kamba.

Baharudin mengimbau kepada para jukir mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur parkir. Jangan sampai, peristiwa ini terus terulang di Kota Yogyakarta yang notabene sebagai kota wisata, kota pelajar, dan kota budaya.

“Mari kita jaga sama-sama nama baik Kota Jogja sebagai kota yang ramah dan nyaman untuk disinggahi dan kunjungi para wisatawan. Kita semua yang tinggal di Kota Yogyakarta harus menjaga suasana tetap kondusif agar wisatawan tak kapok berwisata dan berbelanja di Kota Yogyakarta,” ajak Bahar.

Selain itu, Bahar meminta kepada Pemkot Yogyakarta aktif melakukan patroli dan razia ke sejumlah kawasan yang diduga kerap digunakan sebagai parkir tidak berijin atau illegal.

“Jangan nunggu ada aduan di media sosial (medsos) baru bergerak. Kalau cara kerjanya begitu, nanti peristiwa serupa akan terus terulang dan terulang. Ya dirugikan siapa, y akita semua warga yang tinggal di Kota Yogyakarta,” tandas anggota Forpi Jogja, Baharudin Kamba menanggapi vonis denda Rp 2 juta terhadap terdakwa juru parkir nakal yang menarik biaya parkir bus pariwisata Rp350 ribu. (*)

Pewarta : Fajar Rianto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.