TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – PT Herbal Vape Nusantara menambah jumlah badan usaha di wilayah DIY yang memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Yogyakarta.
PT Herbal Vape Nusantara (PT HVN) berlokasi di Bantul dan memproduksi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa liquid vape yang mengandung nikotin.
HPTL ini merupakan salah satu jenis hasil tembakau yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC). Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai Pengusaha Pabrik BKC harus memiliki NPPBKC.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang menyampaikan, PT HVN memperoleh surat keputusan pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik HPTL dari Bea Cukai Yogyakarta pada 21 Juni 2021. Sebelumnya, petugas Bea Cukai pun telah melakukan pemeriksaan lokasi PT HVN pada Selasa (15/6/2021) silam.
"Dari hasil peninjauan, lokasi dan bangunannya dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebagai pabrik Barang Kena Cukai, PT HVN memiliki gudang bahan baku, gudang bahan kemas, gudang bahan jadi dan ruangan-ruangan lain," terang Hengky dalam siaran persnya, Senin (19/7/2021).
Kemudian, setelah melalui proses pemeriksaan lokasi, maka perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, Salinan/fotokopi izin usaha dari instansi yang berwenang, Nomor Induk Berusaha (NIB), daftar mesin yang digunakan untuk membuat atau mengemas BKC, daftar penyalur yang langsung membeli BKC, data Registrasi Pengusaha BKC serta surat pernyataan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 Tahun 2018.
"Kami ucapkan selamat kepada PT HVN. Semoga usahanya lancar dan kami harapkan PT HVN menjadi pengguna jasa yang selalu patuh dalam memenuhi ketentuan di bidang Cukai," harapnya.
Hengky menambahkan, jika ada yang ingin menjadi Pengusaha Pabrik BKC, bisa segera menghubungi layanan informasi Bea Cukai Yogyakarta untuk mendapatkan informasi terkait pengurusan NPPBKC seperti telah diperoleh PT Herbal Vape Nusantara. (*)
Pewarta | : Hendro Setyanto Baskoro |
Editor | : Ronny Wicaksono |