TIMES JOGJA, BANTUL – Pemkab Bantul menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan 689 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasil seleksi dan pemberkasan tahun 2021. Seluruhnya merupakan tenaga pendidikan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Pendopo Parasamya, Jum'at (22/4/2022).
Dalam sambutan usai Penyerahan SK, Abdul Halim Muslih mengajak PPPK untuk merubah paradigma pendidikan di Kabupaten Bantul dengan memberikan perhatian lebih kepada siswa yang kurang pandai. Sehingga prestasi siswa merata, tidak hanya pada siswa tertentu seperti yang dilakukan sekolah selama ini..
Bupati juga meminta lebih dilibatkannya orangtua dalam proses pendidikan di sekolah. Berikan laporan tentang perkembangan siswa sehingga orangtua tidak terkesan lepas tangan terhadap proses pendidikan siswa di sekolah. Dengan sistim ini maka proses pendidikan di rumah dan sekolah dapat terintegrasi.
Sebagai tenaga pendidik, setiap PPPK harus melakukan inovasi dalam cara mengajar. Langkah ini diawali dengan selalu mengevaluasi metode pembelajaran. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk melakukan perbaikan metode pengajaran sehingga proses belajar mengajar tidak membosankan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemakan Bantul Isa Budi Hartomo menjelaskan, kabupaten Bantul mendapat kuota pengangkatan 708 PPPK. Seleksi untuk tahap pertama dan kedua sudah dilakukan dengan hasil 689 PPPK lolos seleksi dan menerima SK pengangkatan.
Sehingga tinggal tersisa kuota 19 PPPK untuk seleksi tahap ketiga. Pelaksanaan seleksi tahap ketiga akan dilakukan pada tahun 2022. Peserta seleksi PPPK merupakan guru honorer sekolah karena untuk dapat mendaftar minimal harus memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun.
Terkait dengan hak, PPPK mendapat gak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun dan kenaikan pangkat sehingga Isa berharap semua PPPK dapat memaklumi hal ini.(*)
Pewarta | : Totok Hidayat |
Editor | : Faizal R Arief |