TIMES JOGJA, SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman resmi menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, pada Minggu dini hari, 24 November 2024, sebagai temuan. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno anggota Bawaslu Sleman pada Minggu malam.
“Tadi malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (25/11/2024).
Menurut Arjuna, penetapan tersebut dilakukan setelah Bawaslu menerima informasi awal dari masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA). Setelah ditelusuri, kasus ini dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel untuk ditetapkan sebagai temuan.
“Terduga pelakunya ada enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu tersebut,” jelasnya.
Arjuna menambahkan, kasus ini juga telah dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin. Hari ini, Sentra Gakkumdu dijadwalkan memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.
“Permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor akan dilakukan selama dua hari ke depan. Jika diperlukan, waktu pemeriksaan bisa diperpanjang hingga dua hari berikutnya,” imbuhnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui pesan WA. Dalam laporan tersebut, warga mengirimkan foto sejumlah uang pecahan Rp50 ribu disertai daftar nama pemilih salah satu pasangan calon (paslon).
“Karena informasi itu berkaitan dengan warga Kalurahan Sendangmulyo, dini hari itu juga Bawaslu langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan kepada Lurah Sendangmulyo,” kata Yuwan.
Dalam pertemuan dengan Lurah Sendangmulyo, turut hadir anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, serta jajaran Polsek Minggir.
Lurah Sendangmulyo menyatakan telah mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga terkait politik uang. Bawaslu kemudian meminta barang bukti tersebut.
“Barang bukti berupa enam bundelan uang pecahan Rp50 ribu diperlihatkan kepada Bawaslu,” ungkap Yuwan.
Enam bundelan uang tersebut berjumlah bervariasi, mulai dari Rp1.650.000 hingga Rp2.700.000 per bundel. Total uang itu dilengkapi dengan formulir daftar pemilih salah satu paslon.
“Seluruh barang bukti, termasuk daftar nama dan uang tersebut, diserahterimakan kepada Bawaslu Sleman melalui berita acara pada pukul 03.05 WIB,” tutupnya.
Bawaslu Sleman memastikan proses pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. (*)
Pewarta | : Rahadian Bagus Priambodo |
Editor | : Deasy Mayasari |