TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Ratusan pelajar dan guru SMKN 1 Pleret Bantul mengenakan pakaian adat Jawa Yogyakarta, Kamis (31/8/2023). Pakaian adat itu dikenakan saat mengikuti kirab budaya dan beragam lomba dalam rangka merayakan Hari Keistimewaan DIY yang diperingati setiap tanggal 31 Agustus.
Kegiatan bertajuk Gumbregahing Roso Nguri-Uri Budaya Jawa tersebut berlangsung meriah. Para pelajar kompak mengikuti kegiatan sesuai kelasnya masing-masing. Kelas 12 menggelar lomba karya seni pertunjukan tradisional Yogyakarta, sedangkan kelas 10 dan 11 berjalan keliling kampung menyelenggarakan kirab budaya.
Para peserta didik sangat antusias dan menyambut baik penggunaan pakaian adat Jawa Yogyakarta maupun baju kesenian ini. Banyak diantara peserta didik yang kemudian mengabadikannya untuk berfoto bersama. Baik dengan sesama peserta didik maupun wali kelas dan guru.
Wali Kelas Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM) a XII SMKN 1 Pleret Bantul, Nur Rois mengatakan, peringatan Hari Keistimewaan DIY tahun 2023 ini sebagai momentum untuk berkaca sejauh mana tujuan-tujuan keistimewaan DIY telah terealisasi. Khususnya, dilingkup pendidikan dan kebudayaan.
“Sebagai warga DIY, sudah menjadi kewajibannya untuk mendukung visi dan misi Gubernur DIY 2022 - 2027 yang mana salah satunya menyangkut pendidikan dan kebudayaan,” terang Nur Rois.
Sementara itu, orang tua siswa SMKN 1 Plered Bantul, Susanto mengaku senang turut terlibat dalam kegiatan ini. Orang tua dari siswa Dimas Baday TBSM a XII ini menyebutkan, para guru di SMKN 1 Pleret mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik.
“Termasuk dalam rangka melaksanakan kegiatan memperingati Hari Keistimewaan DIY tahun 2023 ini, para guru sangat inovatif,” terang Susanto kepada TIMES Indonesia.
Penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta bagi pegawai dan siswa pada hari tertentu di DI Yogyakarta selain dilaksanakan setiap hari Kamis Pahing juga digunakan pada saat upacara sesuai tanggal atau hari tertentu.
Sebagaimana diketahui, Hari Keistimewaan DIY ini merujuk pada pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis Wage (31/8/2023). Turunan dari undang-undang tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta. Bersamaan dengan Hari Keistimewaan DIY tersebut, para pelajar diwajibkan mengenakan pakaian adat. Momentum ini sekaligus digunakan para pelajar SMKN 1 Pleret menyelenggarakan kirab budaya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Meriahkan Hari Keistimewaan DIY, Pelajar SMKN 1 Pleret Kirab Budaya
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : Deasy Mayasari |