TIMES JOGJA, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta semua pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan untuk tidak menyebarkan hoaks terkait lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 soal investasi miras.
"Karena soal prosedur dan teknis hukumnya sudah ada aturannya yang menginduk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan dan UU perubahannya," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Menurut dia, poin yang disampaikan Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan pernyataan tentang kebijakan.
Teknisnya ke depan adalah dengan merevisi Perpres 10/2021 yaitu dengan menyatakan menghapus lampiran perpres tersebut sepanjang yang menyangkut investasi minuman keras. "Nanti pemerintah tinggal mengeluarkan revisi perpres tersebut," jelasnya.
Presiden sebelumnya mencabut Lampiran III Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP ini menilai pemerintah tidak harus seluruh isi Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi miras dicabut dahulu, lalu dibatalkan.(*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Faizal R Arief |