https://jogja.times.co.id/
Berita

Dugaan Mafia Tanah di Kasus Mbah Tupon, BPN Bantul Beber Kronologi dan Langkah Penanganan

Selasa, 29 April 2025 - 15:30
Dugaan Mafia Tanah di Kasus Mbah Tupon, BPN Bantul Beber Kronologi dan Langkah Penanganan Kepala ATR BPN Bantul Tri Harnanto (Foto: Edis /Times Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTUL – Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto menjelaskan secara rinci kronologi dan langkah penanganan kasus sengketa tanah yang menimpa warga Kabupaten Bantul bernama Mbah Tupon.

Sengketa ini menjadi viral usai objek tanah tersebut akan dilelang oleh pihak bank, sementara keluarga Mbah Tupon mengaku tidak pernah merasa menjualnya.

Dalam konferensi pers di Kantor ATR/BPN Bantul, Selasa (29/4/2025), Tri Harnanto mengungkapkan, bidang tanah yang menjadi permasalahan awalnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4993 Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi atas nama Mbah Tupon.

Pada 2021, sertifikat tersebut dipecah menjadi tiga bidang - SHM 24451 seluas 1.755 meter persegi, kemudian dilepaskan sebagian untuk jalan, dan tersisa 1.655 meter persegi, SHM 24452 seluas 292 meter persegi yang kemudian dijual dan SHM 24453 seluas 55 meter persegi yang dihibahkan kepada masyarakat setempat dan digunakan sebagai gudang RT.

Masalah muncul pada SHM 24451 seluas 1.655 meter persegi, yang diketahui telah beralih kepemilikan kepada seseorang berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Bantul.

Sertifikat tersebut kini bahkan telah dibebani Hak Tanggungan oleh Bank Permodalan Nasional Mandiri Venture Capital pada Agustus 2024.

“Masalah ini viral setelah pihak bank mendatangi pihak Mbah Tupon, untuk memberitahu bahwa tanah tersebut akan dilelang. Padahal, Mbah Tupon merasa tidak pernah melakukan jual beli atas tanah itu. Ia hanya memecah sertifikat,” terang Tri.

Menindaklanjuti kasus tersebut, BPN Bantul telah mengambil sejumlah langkah. Pertama, mengamankan seluruh warkah terkait, mulai dari warkah pemecahan, warkah peralihan, hingga warkah pelekatan hak tanggungan. 

“Ini penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Jika diminta Polda DIY, kami siap menyerahkan dokumen tersebut,” ujarnya.

Langkah kedua, pada Senin (28/4/2025), BPN telah berkoordinasi dengan Kalurahan Bangunjiwo dan Pemda Bantul guna menggali informasi tambahan yang memperkuat upaya penyelesaian kasus.

Selain itu, BPN juga telah mendatangi kantor PPAT yang membuat akta jual beli, namun kantor tersebut dalam kondisi tutup sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Sebagai langkah administratif, Kantor Pertanahan Bantul juga telah berkirim surat ke Kantor Wilayah BPN DIY untuk meminta rekomendasi terkait permohonan blokir internal terhadap SHM 24451.

“Kami menilai kasus ini masif dan berdasarkan permohonan dari pihak Mbah Tupon, kami ajukan blokir meski sertifikatnya sudah dilekati hak tanggungan,” imbuhnya.

Tri menegaskan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Kepala Kanwil sebelum melakukan blokir melalui aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan). “Dengan blokir internal, kepemilikan sertifikat bisa sementara dilindungi sambil menunggu proses hukum di Polda DIY yang saat ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, BPN Bantul juga akan bersurat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar proses lelang ditunda karena objek tanah tersebut masih berstatus sengketa. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.