TIMES JOGJA, SLEMAN – Setelah sempat dead lock dan melalui proses pembahasan yang panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren Kabupaten Sleman akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Sleman.
Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sleman yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, ST pada Kamis (27/11/2025). Rapat paripurna dihadiri oleh seluruh anggota fraksi di DPRD Sleman dan turut dihadiri pula Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda menjelaskan bahwa sebelum disahkan, Raperda ini telah melalui proses diskusi intensif yaitu Baperda serta termasuk rapat konsultasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut tanpa ada penolakan.
“Semua fraksi sepakat, tidak ada yang menolak. Pada rapat konsultasi pertama, kami membahas soal judul dan disepakati tetap menggunakan nama sesuai undang-undang, yaitu Perda Fasilitasi Pesantren,” ujar Ganda kepada TIMES Indonesia, Sabtu (29/11/2025).
Ganda menjelaskan bahwa Perda ini menjadi dasar penting untuk memastikan pesantren di Sleman dapat terus berkembang, lebih tertata, dan mampu berperan sebagai pusat pendidikan keagamaan sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat. Ketentuan teknis pelaksanaan Perda akan dijabarkan lebih detail melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sleman.
“Perda ini mengatur gambaran umum, sementara teknis operasional kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Ganda menambahkan bahwa implementasi Perda Fasilitasi Pesantren harus berjalan tepat sasaran. Salah satu substansi penting dalam Perda Fasilitasi Pesantren adalah adanya tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk terkait dukungan anggaran yang akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Perda-perda di Kabupaten Sleman harus dijalankan dengan tepat. Terkait penganggaran, itu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah dan dikomunikasikan bersama pemerintah kabupaten,” tegas politisi yang tinggal di Kapanewon Gamping ini.
Pengesahan Perda Pesantren Disambut Gembira
Di sisi lain, pengesahan Perda Fasilitasi Pesantren mendapat sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan Nahdliyin. Ketua Gerakan Nahdliyin Muda Sleman (Genah Muslem), M. Lutfi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Sleman yang akhirnya menyelesaikan dan mengesahkan Raperda tersebut.
Baginya, kabar pengesahan Perda Fasilitasi Pesantren ini sangat menggembirakan, mengingat sebelumnya pembahasan Raperda sempat terhenti karena belum adanya kesepahaman di antara sejumlah fraksi.
“Mewakili warga Nahdliyin dan pondok pesantren kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sleman dan Bapak Bupati Sleman Harda Kiswaya. Kami senang dan bangga akhirnya Bapak Bupati Sleman Harda Kiswaya telah memenuhi janji kampanyenya menyelesaikan Raperda pesantren menjadi Perda. Saat pada Pilkada 2024 lalu kami dari kalangan Nahdliyin Muda Sleman yang mendukung pasangan Harda Kiswaya dan Danang Maharsa memang mendorong agar Raperda Pesantren menjadi program utama untuk segera direalisasikan dan disahkan dan alhamdulillah janji kampanye tersebut telah ditunaikan. Terima Kasih Bapak Harda Kiswaya, terima teman-teman DPRD Sleman,” kata Mufti, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Raoudlutus Sholikin, Pondok Dawung, Bimomartani, Ngemplak, Sleman.
Lutfi juga menilai Perda Fasilitasi Pesantren ini menjadi angin segar bagi pondok pesantren di Kabupaten Sleman. Khususnya dalam pemberdayaan santri, peningkatan kualitas pendidikan diniyah, serta penguatan kemandirian pesantren.
Menurutnya, dukungan regulatif dari pemerintah daerah akan memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan di Sleman sekaligus mendorong pesantren menjadi pusat pengembangan moral, pengetahuan, dan keterampilan.
Arah Positif untuk Pesantren Sleman ke Depan
Dengan disahkannya Perda Fasilitasi Pesantren tersebut, berbagai pihak menaruh harapan besar terhadap masa depan pesantren di bumi Sembada. Regulasi ini dinilai akan memperkokoh posisi pesantren sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya fokus pada kajian keagamaan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
Lutfi menegaskan, Perda Fasilitasi Pesantren diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pesantren melalui skema bantuan yang terukur. Juga menjadi tool penguatan kompetensi santri, termasuk literasi digital, kewirausahaan, dan keterampilan vokasi.
Selain itu, perda ini menjadi pijakan adanya gerakan kolaborasi pesantren dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Kemudian, juga pengembangan pesantren sebagai pusat ekonomi umat, melalui penguatan unit usaha dan kemandirian lembaga.
Termasuk pembinaan kelembagaan pesantren agar semakin tertib administrasi dan memiliki tata kelola yang baik. (*)
| Pewarta | : A Riyadi |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |