TIMES JOGJA, JAKARTA – KPK RI menetapkan tersangka Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi 2 proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah diwilayahnya tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka itu dibacakan oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
"KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, saudari AMN Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, saudara AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Bupati Merya selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sebelumnya, lembaga antirasua itu melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD, Anzarullah. "Berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa 21/9/2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK RI berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur," ujar Ali Fikri kepada TIMES Indonesia. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Irfan Anshori |