TIMES JOGJA, JAKARTA – Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin akan memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin bepergian jauh dan masuk ke area pusat perbelanjaan.
Budi mengatakan, saat ini kasus Covid-19 semakin meningkat dan korbannya bertambah. Oleh karena itu, pemerintah akan mewajibkan masyarakat menerima booster atau dosis ketiga vaksinasi Covid-19 ketika hendak bepergian jauh.
"Paling ampuh untuk vaksin itu dua, wajib perjalanan dan wajib mal, itu akan tinggi aktivitasnya. Sebenarnya tadi sudah diusulkan, tapi diskusi kita lihat dulu, kan (diskusi) dua minggu sekali," kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Budi menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih mengkaji rencana penerapan aturan itu dengan lembaga-lembaga terkait. Rencana itu bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di Indonesia. Saat ini, jumlah warga yang menerima vaksin dosis ketiga cenderung stagnan.
Budi berharap masyarakat mau menerima penyuntikan dosis ketiga demi meningkatkan antibodi di dalam tubuh.
"Memang lebih baik vaksinasi, karena kadar antibodi setelah vaksinasi itu dari riset menunjukkan turun setelah enam bulan. Jadi sebaiknya memang di-booster supaya antibodi kita tetap tinggi," kata Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Vaksin Dosis Ketiga Sebagai Syarat Masuk Mal dan Perjalanan Jauh
Pewarta | : Edy Junaedi Ds |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |