TIMES JOGJA, JAKARTA – Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan penistaan agama, mengalami pembengkakan jantung dan dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto menyampaikan, saat ini Yahya Waloni keadaannya membaik. "Kondisi relatif membaik," katanya kepada awak media, Sabtu (28/8/2021).
Akan tetapi ia belum merekomendasikan penyidik untuk mengembalikan Yahya ke Rutan Bareskrim Polri. Ia juga tak menjelaskan detail kondisi medis Yahya Waloni saat ini.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Yahya Waloni dilarikan ke RS.
"Dibantar ke RS tadi malam. Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar di RS Polri," kata Ramadhan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya mengalami pembengkakan jantung. "Pembengkakan jantung," jelasnya.
Sebelumnya, Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.
Ia dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Yahya Waloni juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama. "Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP," ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ronny Wicaksono |