TIMES JOGJA, BANTUL – Seorang warga di Kabupaten Bantul menjadi korban dugaan penipuan dengan modus menjanjikan sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) penjaga tahanan atau Sipir di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Akibat kejadian itu seorang warga l Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, berinisial T (67) mengalami kerugian mencapai Rp450.000.000.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul Iptu Jeffry Prana Widnyana, bahwa kasus itu terjadi pada Rabu 29 September 2021 silam, berawal ketika T didatangi oleh dua orang lelaki yang sudah ia kenal masing-masing TM (46) warga Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo dan S (62) warga Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo.
Kedatangan mereka hendak menawarkan adanya kesempatan menjadi ASN yang bekerja sebagai Sipir untuk anaknya. Namun hal itu bisa diraih dengan persyaratan harus menyetorkan uang sebesar Rp450 juta.
Tanpa berpikir panjang dan merasa yakin bahwa setelah menyetor uang anaknya bakal lolos sebagai pegawai negeri sipil, T pun menyanggupi permintaan uang tersebut.
"Setelah terjadi kesepakatan selanjutnya korban diminta untuk menyiapkan uang Rp450 juta. Untuk tahap pertama, diserahkan pada Rabu (29/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Anak korban mentransfer Rp50.000.000 dan selanjutnya untuk kekurangannya diserahkan di rumah korban di wilayah Poncosari Srandakan, Bantul sebesar Rp301.000.000," ujar Iptu Jeffry, Rabu (13/9/2023).
Setelah menyetorkan uang tersebut, selanjutnya anak korban mengikuti proses seleksi ASN formasi Sipir. Namun setelah pengumuman, anak T tersebut diketahui tidak lolos seleksi formasi Sipir. Korban pun menanyakan terkait hal itu tetapi pelaku banyak berkelit dan selalu menghindar.
Lantaran merasa tertipu oleh janji kedua pelaku, korban akhirnya meminta uang yang sudah disetorkan untuk dikembalikan utuh. Mereka pun menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut namun baru Rp100.000.000. Sedangkan sisanya sekitar Rp301.000.000 sampai sekarang ini tidak jelas.
Oleh karenanya korban yang geram dan merasa tertipu oleh perbuatan para pelaku itu lantas menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP, ke Polsek Srandakan, pada Selasa (12/9/2023).
Sementara itu, pihak Polsek Srandakan yang mendapatkan laporan kemudian segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan setelah melalui serangkaian proses itu, pihaknya akhirnya mengamankan ke dua pelaku ke Polsek dan sejauh ini masih dalam pemeriksaan penyidik. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |