TIMES JOGJA, BANTUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul (Disnakertrans Bantul) menerima 15 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara online. Dari jumlah tersebut, 9 aduan telah diselesaikan, sementara 6 lainnya masih dalam proses penegakan norma oleh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY.
Selain itu, terdapat 4 aduan yang disampaikan secara langsung (offline). Seluruhnya telah diselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja.
Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Bantul, Bahari Toharuddin, mengungkapkan bahwa tiga aduan terjadi karena perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Sementara tiga aduan lainnya berkaitan dengan bonus Hari Raya di sektor transportasi online yang sifatnya hanya berupa imbauan.
Sementara itu, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Agung Santoso, menyatakan bahwa sebagian besar buruh yang tergabung dalam organisasinya telah menerima THR sesuai ketentuan.
"THR yang diberikan oleh perusahaan mereka juga sudah sesuai. Besarannya ada yang satu kali gaji untuk masa kerja satu tahun atau lebih," ujarnya.
Namun, Agung mengakui masih ada pekerja yang belum menerima haknya. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan mereka untuk melapor ke Disnakertrans Bantul agar mendapatkan tindak lanjut.
"Sampai sekarang masih ada yang belum mendapatkan THR. Karena kemarin saya lihat di Disnakertrans masih ada beberapa aduan yang diproses," ungkapnya.
Agung menegaskan bahwa SPSI tidak memiliki kewenangan untuk menangani aduan tersebut secara langsung, karena hal itu menjadi tugas dinas terkait.
"Jadi nanti dinas yang akan berkomunikasi dengan perusahaan. Kami hanya menginformasikan lokasi pengaduan terkait THR melalui jaringan kami," jelasnya.
Ia juga mencatat bahwa enam perusahaan yang tergabung dalam SPSI Bantul, dengan masing-masing mempekerjakan ribuan karyawan, tidak mengalami kendala dalam pembayaran THR.
"Perusahaan itu beragam, ada industri rokok dan lainnya. Yang tergabung dengan kami tidak ada masalah soal THR. Karyawan mereka sudah menerima sesuai ketentuan," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 15 Aduan THR Masuk ke Disnakertrans Bantul, 9 Selesai 6 Masih Diproses
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |