Berita

Wapres RI KH Ma'ruf Amin Berharap Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan

Jumat, 30 September 2022 - 16:53
Wapres RI KH Ma'ruf Amin Berharap Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Ma’ruf Amin saat menghadiri acara napak tilas K-Sarbumusi di Sidoarjo (foto: Arkhana)

TIMES JOGJA, SIDOARJO – Wakil Presiden atau Wapres RI, KH Ma’ruf Amin mengomentari terkait berkas Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice yang dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI.

Wapres berharap kasus  pembunuhan berencana Brigadir J tersebut segera masuk persidangan. Hal itu diungkapkan Wapres, KH Ma'ruf Amin, saat kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jumat (30/9/2022). 

“Saya kira memang masyarakat menunggu ya supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya jangan sampai terlalu lama,” kata Wapres, Ma'ruf Amin.

Ma'ruf Amin menegaskan jika banyak masyarakat yang bertanya tanya kelanjutan atau sidangnya kasus yang menyeret Mantan Divpropram Polri itu.

“Masyarakat (menunggu) kapan (sidang kasus) ini kok lama sekali, barangkali itu. Kalau sudah semua siap segera saja disidangkan," ungkapnya.

Wapres-4.jpg

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jika  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang mempersiapkan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

Atas P21 kasus yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka utama itu, tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P21. Setelahnya, akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Dedi menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Ia menekankan, lengkapnya berkas perkara itu adalah wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice kasus Brigadir J.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," ungkap Dedi.

Kelengkapan berkas atau P21 kasus Mantan Divpropam Mabes Polri tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana. Fadil mengumumkan  kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua, pada Rabu (28/9/2022).

Diketahui, ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Sementara itu, ada tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV) terkait kasus kematian Brigadir J. Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J. (*)

Pewarta : Rudi Mulya
Editor : Muhammad Iqbal
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.