https://jogja.times.co.id/
Berita

Polres Bantul Imbau Peserta Takbiran Perhatikan Batasan Desibel Sound System

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:15
Polres Bantul Imbau Peserta Takbiran Perhatikan Batasan Desibel Sound System Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari (Foto: Edis / TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, BANTULPolres Bantul menegaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri tahun ini akan dibatasi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bantul.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan penggunaan pengeras suara dengan batasan tingkat kebisingan (desibel) agar tidak mengganggu ketenteraman warga.

"Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantul, batas waktu takbiran ditetapkan hingga pukul 23.00 WIB. Selain itu, penggunaan sound system juga diatur agar tidak menimbulkan gangguan berlebihan," ujar AKBP Novita Eka Sari, Selasa (5/3/2025).

Polres Bantul telah menerima beberapa surat pemberitahuan dan permohonan izin keramaian terkait takbiran. Dalam beberapa hari ke depan, pihak kepolisian akan mengumpulkan penyelenggara untuk memberikan arahan lebih lanjut.

"Kami ingin memastikan malam takbiran berjalan dengan khidmat dan tanpa gesekan seperti tahun lalu. Oleh karena itu, kami akan mengimbau peserta takbir keliling, baik yang bersifat lomba maupun mandiri, agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban," tambahnya.

Surat Edaran Bupati Bantul

Polres Bantul juga bersikap proaktif dalam mendata dan mencari informasi terkait pihak-pihak yang akan menggelar takbir keliling. Sosialisasi akan dilakukan dengan mengumpulkan mereka di Aula Polres Bantul untuk menyampaikan imbauan dan aturan yang berlaku.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/000.1.10/01348/SatPol PP Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan ibadah Ramadan, takbiran, shalat Idul Fitri, serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala secara khidmat dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Bagi kegiatan takbir keliling atau lomba takbiran, panitia diwajibkan memberitahukan kepada kepolisian sektor setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.

Rute takbiran dibatasi hanya dalam lingkungan kapanewon masing-masing dan dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Perempatan Gose hingga Perempatan Klodian.

Selain itu, penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan untuk syiar Idul Fitri dengan mempertimbangkan batasan desibel agar tidak mengganggu masyarakat lain.

Peserta takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, serta barang lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan, termasuk memiliki STNK terdaftar, tidak menggunakan knalpot bising, serta memenuhi kelengkapan kendaraan lainnya.

Setelah lomba atau takbir keliling selesai, peserta diwajibkan kembali ke rumah masing-masing tanpa membunyikan pengeras suara. Pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.