TIMES JOGJA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini menjadi pasangan ketiga yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa berkas pendaftaran Prabowo-Gibran telah dinyatakan lengkap. "Berdasarkan informasi dari tim di Sekjen KPU melalui Silon, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.
Prabowo-Gibran didampingi para ketua umum partai politik anggota KIM, antara lain Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Dalam keterangannya, Prabowo menyatakan siap maju dalam Pilpres 2024 dan melanjutkan pembangunan hingga membawa Indonesia menjadi negara maju dan makmur. "Setelah ini, kami akan ikuti semua proses maju dan kami siap untuk maju di hadapan rakyat Indonesia dengan membawa program kami, membawa visi kami, membawa strategi kami untuk melanjutkan pembangunan dan mengantar Indonesia sampai menjadi negara yang maju dan yang makmur," kata Prabowo.
Prabowo-Gibran akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Kamis (26/10/2023). Pemeriksaan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dengan pendaftaran Prabowo-Gibran, kini ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar di KPU RI. Dua pasangan lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pendaftaran Prabowo-Gibran di KPU RI merupakan langkah penting dalam upaya mereka untuk maju dalam Pilpres 2024. Pemilu presiden 2024 akan menjadi salah satu kontestasi politik paling menarik dalam sejarah Indonesia. Pertarungan antara Prabowo-Gibran melawan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diperkirakan akan berlangsung sengit.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar di KPU, Siap Maju Pilpres 2024
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |