Berita

Sebanyak 28 Guru Besar Tolak TWK dan Penonaktifan 75 Pegawai KPK RI

Senin, 17 Mei 2021 - 11:53
Sebanyak 28 Guru Besar Tolak TWK dan Penonaktifan 75 Pegawai KPK RI Prof. Fathul Wahid, Jubir dan Koordinator pernyataan sikap para guru besar soal KPK RI. (FOTO : Humas UII for TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Ikhtiar memusnahkan praktik korupsi di Indonesia dinilai telah dibajak lewat serangkaian upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Setelah pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang dibuat tanpa pelibatan publik secara memadai, kali ini upaya pelemahan KPK ditandai babak baru.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan banyak soal dinilai di luar nalar sehat. Alih status ini adalah tindak lanjut dari UU Nomor 19 Tahun 2019 yang bermasalah tersebut.

Dugaan penyingkiran dengan skenario pun menyeruak, ketika banyak pegawai yang selama ini telah membuktikan diri mempunyai komitmen kuat dan diakui darma baktinya di dalam dan di luar negeri dalam pemberantasan korupsi, tidak lolos tes.

Dalam menyampaikan pernyataan bersama pada Minggu (16/5/2021) Prof. Fathul Wahid selaku Jubir dan Koordinator para guru besar menyatakan, kami sangat khawatir, ketika KPK menjadi semakin lemah dengan disingkirkannya orang-orang dengan integritas tinggi satu per satu dan bukan tidak mungkin, jika pola yang sama berlanjut di masa depan, gigi KPK semakin tumpul dan Indonesia menjadi surga bagi para koruptor.

"Kami mengajak seluruh komponen bangsa yang masih hidup nurani kebangsaannya, untuk menolak TWK dan penonaktifan pegawai yang terdampak, karena patut diduga bermuatan kepentingan yang tidak sejalan dengan misi pemberantasan korupsi yang sebenarnya," kata Fathul melalui siaran pers yang diterima TIMES Indonesia, Senin (17/5/2021)

Kami, para Guru Besar sebagai berikut:

1. Prof. Fathul Wahid (Rektor UII) Jubir/Koordinator

2. Prof. Ni'matul Huda (UII)

3. Prof. Didik J Rachbini (Universitas Mercu Buana Jakarta)

4. Prof. Azyumardi Azra (UIN Jakarta)

5. Prof. Edy Suandi Hamid (UII)

6. Prof. Jaka Sriyana (UII)

8. Prof. Syafrinaldi (Universitas Islam Riau)

9. Prof. Syaiful Bakhri (UMJ)

10. Prof. Hadri Kusuma (UII)

11. Prof. Mu'afi (UII)

12. Prof. Hilman Latief (UMY)

13. Prof. Is Fatimah (UII)

14. Prof. Sefriani (UII)

15. Prof. Purwo Santoso (UGM)

16. Prof. Nurul Indarti (UGM)

17. Prof. Hari Purnomo (UII)

18. Prof. Sarwidi (UII)

19. Prof. Sukamta (UMY)

20. Prof. Susi Endrini (Universitas Abdurrab)

21. Prof. Chairil Anwar (UGM)

22. Prof. Susi Dwi Harijanti (Unpad)

23. Prof. Rusli Muhammad (UII)

24. Prof. Sigit (UGM)

25. Prof. Basri Modding (UMI)

26. Prof. Atip Latipulhayat (Unpad)

27. Prof. Rochmat Wahab (UNY)

28. Prof. Amal Fathullah Zarkasyi (Unida Gontor)

Upaya menyelamatkan KPK RI ini adalah dukungan tulus yang dilandasi dengan rasa cinta dan rindu akan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi dan lebih bermartabat. (*)

Pewarta : A. Tulung
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.