TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Konsep utama pelaksanaan program desentralisasi tata kelola sampah di Kota Yogyakarta yang ditargetkan berjalan pada awal April di seluruh Kelurahan diawasi ketat agar tidak terjadi kebocoran. Semua rumah harus terdata sebagai pelanggan sampah untuk mempermudah penyusunan peta jalan persampahan.
Pandangan ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Affan, Senin (27/1/2025). Menurutnya setelah rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, program desentralisasi sampah saat ini menjadi solusi tepat penanganan 245 ton sampah harian.
Pemkot Yogyakarta memutuskan mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di Depo DLH Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak atau transporter. Artinya, membuang sampah di berbagai Depok tidak boleh dilakukan langsung masyarakat.
Di program ini, sampah yang diterima di Depo adalah jenis sampah residu organik dan residu anorganik. Sehingga setiap rumah tangga, pengelola kegiatan atau usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan penggunaan kembali sampah.
“Nantinya setiap rumah tangga maupun tempat usaha wajib terdaftar di bank sampah terdekat untuk bisa diambil sampahnya secara komunal atau bersama-sama untuk dibuang ke Depo,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Dengan Januari ini, Kecamatan Kraton dan Pakualaman sebagai percontohan, kemudian dikembangkan pada lima kecamatan pada Februari dan tujuh kecamatan pada Maret. Maka alur tata kelola pengambilan sampah harus ditata dan diawasi dengan baik.
Affan melihat, adanya kemungkinan kebocoran dimana ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah sehingga mereka berpeluang membuang sampah di berbagai tempat kosong. Atau, ada warga yang membuang sampah di tempat sampah milik tetangganya.
“Nah persoalan inilah yang harus diawasi dan dievaluasi lebih jauh. Lalu kebijakan apa yang diambil Pemkot ketika ada rumah tangga yang tidak berlangganan sampah, kemudian juga harus dicatat tertulis dimana mereka membuangnya?,” kata pria yang akrab disapa Bang Affan ini.
Tidak hanya itu, sebagai dukungan untuk mempercepat proses desentralisasi dan pemahaman akan pentingnya pemilahan sampah mandiri dari rumah. DLH Kota Yogyakarta juga diminta untuk memperluas pembuatan lubang biopori di kelurahan-kelurahan padat penduduk agar gerakan desentralisasi sampah bisa massif diikuti warga.
Menurut Affan, jika pengawasan ini tidak dilakukan ketat maka persoalan sampah di Kota Yogyakarta tidak akan pernah tertangani dengan optimal. Hal ini tentunya akan sangat sia-sia mengingat setiap tahunnya anggaran penanganan persoalan sampah yang diambilkan dari APBD mencapai puluhan miliar.
“Kita berharap program bisa maksimal dengan dana yang digelontorkan. Kami juga meminta DLH untuk terus memperbarui data program desentralisasi sampah di berbagai kecamatan percontohan sebelum resmi dilaksanakan awal April,” tutup Affan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bang Affan Minta Desentralisasi Sampah Kota Yogyakarta Diawasi Ketat
Pewarta | : Rahadian Bagus Priambodo |
Editor | : Deasy Mayasari |