TIMES JOGJA, BANTUL – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memperpanjang status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang hingga 28 Februari 2025. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 598 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana, yang ditandatangani pada 31 Desember 2024.
Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, dan Peralatan BPBD Bantul, Antoni Hutagaol, menjelaskan bahwa perpanjangan status ini didasarkan pada siaran pers BMKG Stasiun Klimatologi Kelas IV DI Yogyakarta tanggal 20 Desember 2024, yang memperkirakan curah hujan tinggi akan terus terjadi di awal tahun 2025.
"Curah hujan tinggi masih berpotensi menyebabkan banjir, tanah longsor, dan angin kencang. Kami meminta masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan bencana," ujar Antoni, Senin (6/1/2025).
Surat Keputusan Bupati tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025, instruksi kepada BPBD Bantul untuk mengoordinasikan perangkat daerah dalam menyusun program siaga darurat sebagai langkah antisipasi dan pemberlakuan keputusan secara efektif sejak 1 Januari 2025.
Antoni menegaskan, BPBD Bantul telah mempersiapkan berbagai langkah mitigasi, termasuk pendistribusian logistik darurat ke daerah rawan bencana.
"Kami telah menyiapkan peralatan dan bahan logistik yang dibutuhkan, serta mengoordinasikan tim tanggap darurat untuk merespons cepat jika terjadi bencana," tambahnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memantau informasi resmi dari pemerintah.
"Kami meminta warga bekerja sama dengan aparat setempat demi keselamatan bersama," tegas Antoni.
Dengan perpanjangan status siaga darurat ini, pemerintah Kabupaten Bantul berharap dapat meminimalkan dampak bencana yang mungkin terjadi akibat cuaca ekstrem. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Bantul Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hingga 28 Februari 2025
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |