TIMES JOGJA, SLEMAN – Meski anggaran tahun 2025 lebih terbatas dibanding tahun-tahun sebelum pandemi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Sleman (DPUPKP Sleman) tetap berkomitmen mempercepat peningkatan kualitas jalan. Upaya ini dilakukan untuk mendukung keselamatan transportasi sekaligus menjaga stabilitas kegiatan ekonomi masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kabid Bina Marga DPUPKP Sleman, Fauzan Ma’ruf, S.T., saat Jumpa Pers “Dalane Alus, Dalane Padhang: Sleman Mantap Menutup Kinerja APBD 2025” di RR. 3 B Lt 3 BKAD, Selasa (9/12/2025).
Fauzan menjelaskan, anggaran Bina Marga DPUPKP pada 2025 hanya Rp 42,6 miliar, jauh di bawah kebutuhan ideal pembangunan jalan. Kondisi jalan mantap di Sleman saat ini tercatat 76,8 persen, sementara target akhir masa jabatan adalah 80,83 persen pada 2029.
“Dengan anggaran terbatas, strategi paling realistis adalah fokus pada pemeliharaan rutin. Kerusakan jalan harus ditangani segera agar tidak menumpuk dan membahayakan pengguna,” kata Fauzan.
Ia menambahkan, lebih dari 60 persen kegiatan ekonomi masyarakat bergantung pada akses jalan, sehingga kualitas infrastruktur menjadi prioritas utama.
Respons Cepat Terhadap Laporan Kerusakan
DPUPKP memperkuat sistem tanggap cepat untuk laporan kerusakan jalan. Fauzan menegaskan, masyarakat yang menemukan kerusakan bisa langsung melaporkan, dan penanganan dilakukan secepat mungkin.
“Kalau ada laporan, jangan menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran pemerintah ketika jalan mulai bermasalah,” ujarnya. Unit pemeliharaan jalan bekerja penuh dari pagi hingga malam untuk memastikan perbaikan cepat dan efisien.
Fauzan juga menjelaskan, tidak semua ruas jalan bisa ditangani sekaligus. Dengan keterbatasan anggaran, prioritas diberikan pada titik dengan kerusakan berat atau rawan kecelakaan.
“Idealnya, satu ruas jalan diperbaiki penuh hingga satu kilometer. Namun saat ini kami fokus pada lubang yang membahayakan dulu. Setelah itu baru menangani retak atau kerusakan ringan,” jelas Fauzan. DPUPKP juga terus meningkatkan efisiensi tenaga dan alat, mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.
Koordinasi dengan Pengelola Tol dan Jalan Nasional
Kerusakan jalan akibat pembangunan jalan tol tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Fauzan menjelaskan, DPUPKP hanya melakukan survei dan pelaporan, sementara penanganan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana proyek.
Hal yang sama berlaku untuk jalan provinsi dan nasional. DPUPKP hanya dapat melaporkan kerusakan, sementara perbaikan berada di kewenangan pemerintah provinsi atau pusat.
Meski tantangan terbesar adalah keterbatasan anggaran, Fauzan optimistis target jalan mantap 80,83 persen pada 2029 tetap bisa tercapai.
“Dengan efisiensi, fokus pada pemeliharaan, dan respon cepat terhadap kerusakan, target bukan sesuatu yang mustahil. Kuncinya adalah inovasi dalam penanganan, bukan hanya mengandalkan pembangunan besar-besaran,” ungkapnya.
DPUPKP menegaskan terus menjaga kondisi jalan sebagai infrastruktur vital bagi roda perekonomian Sleman.
“Jalan bukan sekadar sarana transportasi, tapi bagian dari denyut ekonomi. Kami bekerja keras agar masyarakat Sleman tetap aman, nyaman, dan lancar dalam beraktivitas,” papar Fauzan. (*)
| Pewarta | : A. Tulung |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |