TIMES JOGJA, BANTUL – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penyaluran BSU tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bantul, Albertus Wahyudi Setyo Basuki, menyampaikan bahwa meski belum ada data penerima BSU secara spesifik di Bantul, pihaknya telah menyiapkan data calon penerima sesuai instruksi pusat.
“Secara nasional, data calon penerima BSU mencapai 18,2 juta orang. Kami hanya menyiapkan data dan mendorong seluruh perusahaan agar segera memperbarui dan memverifikasi data tenaga kerja sesuai ketentuan,” jelas Albertus Wahyudi, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan, data awal diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk divalidasi kembali, termasuk memastikan calon penerima tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kalau sudah menerima PKH, otomatis tidak berhak menerima BSU,” tegasnya.
Pemerintah menargetkan proses pemutakhiran data BSU rampung sebelum 20 Juni 2025, mengingat tanggal 27 Juni merupakan hari libur nasional. Wahyudi menekankan pentingnya percepatan pembaruan data oleh perusahaan-perusahaan.
“Di Bantul ada 2.480 perusahaan aktif, baik skala besar, menengah, kecil, hingga mikro, semuanya sudah tersosialisasi. Kami juga punya grup HRD untuk mempercepat koordinasi,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa BSU akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, penyaluran dilakukan melalui kantor pos.
“Dari data nasional, ada sekitar 8–9 juta pekerja yang tidak punya rekening Bank Himbara, sehingga akan disalurkan melalui kantor pos langsung ke pekerja penerima,” jelasnya.
Wahyudi mengimbau pekerja segera membuka rekening di bank Himbara agar penyaluran bisa berjalan lancar. Masyarakat juga diminta waspada terhadap informasi palsu atau penipuan berkedok BSU.
“Cek informasi resmi melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di situ juga bisa dilihat status eligibilitas dan memperbarui nomor rekening,” katanya.
Syarat Penerima BSU 2025 yaitu WNI dengan NIK yang valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau setara UMK, bukan ASN, TNI, atau Polri dan tidak sedang menerima PKH di tahun anggaran berjalan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BSU Segera Disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan Bantul Imbau Perusahaan Aktif Perbarui Data
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |