TIMES JOGJA, BANTUL – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI) Kabupaten Bantul, Sigit Fajar Rahman, menilai UU Nomor 1 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum transisional yang bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebelum diberlakukan secara efektif.
Dari sudut pandang advokat, Sigit menyebut regulasi tersebut memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana melalui penguatan asas lex mitior, yaitu penerapan hukum yang lebih menguntungkan bagi pelaku, termasuk terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“UU ini memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak tersangka dan terpidana karena mengedepankan asas hukum yang paling menguntungkan,” ujar Sigit, Selasa (6/1/2026).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan UU Nomor 1 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan implikasi serius terhadap hukum acara pidana.
Menurutnya, hal tersebut dapat berdampak pada gugurnya kewenangan penuntutan, pembebasan demi hukum, hingga penyesuaian dalam pelaksanaan eksekusi pidana.
“KUHAP yang masih berlaku belum menyediakan mekanisme prosedural yang memadai untuk mengakomodasi perubahan ini, sehingga berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan praktik penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, Sigit menyoroti dominasi pidana denda serta pengaturan pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (strict liability) yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif apabila diterapkan secara formalistik tanpa penilaian yang proporsional.
“Jika diterapkan tanpa kehati-hatian dan pertimbangan keadilan, ketentuan tersebut justru dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Meski secara normatif UU Nomor 1 Tahun 2026 dinilai progresif dan konstitusional, Sigit menegaskan bahwa implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, serta menunggu pembaruan KUHAP yang selaras dengan semangat reformasi hukum pidana nasional. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Peradi Bantul: UU Nomor 1 Tahun 2026 Perkuat Hak Tersangka, Tapi Ada Risiko Ketidakpastian
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Ronny Wicaksono |