https://jogja.times.co.id/
Berita

Komisi A DPRD DIY Desak Aparat Kepolisian Proses Ade Armando

Senin, 04 Desember 2023 - 18:31
Komisi A DPRD DIY Desak Aparat Kepolisian Proses Ade Armando Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto turut menanggapi pernyataan Ade Armando dari PSI yang dinilai menyesatkan mengenai kontitusi keistimewaan DIY sebagai dinasti.

Eko meyayangkan sikap Ade Armando ini bisa melukai warga DIY. Ia menekankan bahwa UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sesuai Pancasila, sah dan konstitusional, dan Pasal 18 B Undang Undang Dasar 1945.

Padahal, sebagaimana sudah dijelaskan pasal diatas yakni yang pertama, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Kedua, negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

“Sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, sudah ada UU 3/1950 tentang  Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangan lupakan juga peran  Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal pemerintahan RI hingga paska kemerdekaan. Sultan HB IX juga selain punya sejarah perjuangan hebat khususnya saat memberikan Amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945. Sultan HB IX juga tercatat dalam sejarah menghibahkan 6 juta gulden guna membantu mendanai roda pemerintahan Republik Indonesia saat Ibukota Republik Indonesia pindah ke Jogja. KGPAA Pakualam VIII juga punya peran hebat dalam perjuangan termasuk memberikan kamar tinggal bagi Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman. Demikian pula rakyat Jogja, hebat dalam berjuang wujudkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya,” kata Eko Suwanto, Senin (4/12/2023).

Demikian pula Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, Konstitusional dan Sah secara hukum.

“Kita baca konstitusi, UUD 1945 pasal 18 B, jelas negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah. UU Keistimewaan DIY itulah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD NRI 1945, khususnya Pasal 18 B. Jadi apa yang disampaikan oleh Ade Armando dari PSI jelas tidak berdasar, menyesatkan, melecehkan dan melukai hati rakyat. Jangan lupa lho rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Juga kita ingat sebelumnya sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta,” terang Eko Suwanto yang merupakan kader PDI Perjuangan.

Eko mengutarakan, pemahaman sejarah Keistimewaan DIY, sangatlah penting jadi dasar pengetahuan bersama tidak hanya masyarakat DIY.

“Lahirnya Keistimewaan DIY dengan peran besar dukungan rakyat Yogyakarta yang bersama-sama berjuang penting dicatat,” tandas Eko.

Disisi lain, menurut Eko, pernyataan dari kader PSI yang diduga melecehkan DIY sebelumnya menyinggung soal pertanahan. Sehingga, Eko tetap menuntut Ade Armando agar diproses secara hukum.

“Teman-teman media kan sudah lihat videonya begitu juga aparat hukum. Tentunya tanpa kita melapor pun harapannya aparat tetap melakukan tindakan hukum kepada Ade Armando ini (untuk efek jera). Kita bersama rakyat mari jaga konsisten melaksanakan tanggungjawab sejarah dan konstitusi, kita bersama menjaga mengawal UU Keistimewaan DIY dan sekaligus Mendukung dan mengawal Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” papar Eko.

Wakil Ketua DPRD DIY Tegaskan UU Keistimewaan Sudah Menjadi Kultural Masyarakat

Huda-Tri-Yudiana.jpgWakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. (FOTO: Olivia Rianjani/TIMES Indonesia)

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menilai Ade Armando perlu belajar sejarah bagaimana NKRI ini terbentuk dan bagaimana peran Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Pakualam dalam berdirinya NKRI.

“Dia (Ade Armando) mengatakan Yogyakarta politik Dinasti adalah kebodohan dan kedangkalan pemahaman yang memalukan. Anak anak SD saja tahu bagaimana sejarah peran Yogyakarta terhadap NKRI,” terang Huda, Senin (4/12/2022).

Lanjut Huda mengutarakan, jika pemimpinan Ngarsa Dalem dan Paduka Pakualam ini menurutnya adalah kehendak masyarakat DIY yang disahkan menjadi Undang-Undang.

“UU Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua eleman dan semua warga saat itu, hampir aklamasi warga DIY menghendaki disahkan nya Undang-Undang Keistimewaan. Terbukti saat ini setelah disahkan dirasakan manfaat nyata bagi warga DIY,” tegas Huda. (*)

Pewarta : Olivia Rianjani
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.