TIMES JOGJA, BANJARNEGARA – Pajak daerah Kabupaten Bantul, yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini tengah mencatatkan tren positif.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung, mengungkapkan bahwa meskipun pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menjadi kontributor utama, pajak restoran kini mencuri perhatian berkat peningkatan yang signifikan.
"Kenaikan PAD memang tidak terlalu besar, namun yang paling mencolok adalah pajak restoran. Banyak restoran baru yang tumbuh di setiap Kapanewon di Bantul, dan ini menjadi perhatian serius kita," ujar Trisna, Rabu (13/12/2024), di ruang kerjanya di kompleks Kantor Bupati Bantul Parasamya.
Pajak restoran, lanjut Trisna, menunjukkan peningkatan yang konsisten setiap tahunnya.
"Kontribusi pajak restoran dulu hanya sekitar Rp8 miliar, kini sudah mencapai Rp21 miliar. Ini tentu sangat menggembirakan dan menjadi potensi yang terus kita dorong melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak," jelasnya.
Selain itu, BKAD Bantul juga tengah gencar melakukan pendataan wajib pajak baru, terutama pada sektor restoran dan kafe.
"Berdasarkan pendataan yang ada, banyak kafe dan restoran yang memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak. Ini adalah potensi yang harus kita maksimalkan," tegas Trisna.
Namun, meski pajak restoran tengah mengalami lonjakan, BPHTB tetap menjadi pilar utama dalam kontribusi PAD Bantul, yang dipengaruhi oleh tingginya aktivitas jual beli tanah, terutama di sektor perumahan. Di sisi lain, PBB juga mencatatkan pertumbuhan berkat meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Dengan kontribusi pajak yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Bantul menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar Rp408.211.152.680,00 pada tahun anggaran 2025. BKAD berkomitmen untuk terus memaksimalkan potensi pajak daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bantul. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Bantul Targetkan PAD pada 2025 dari Pajak Daerah Sebesar Rp408 Miliar
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |