TIMES JOGJA, SLEMAN – Pemkab Sleman merespons langkah Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehari jelang akhir tahun 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmedagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan demikian, kini tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Menanggapi kebijakan pencabutan PPKM tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Sleman dr Cahya Purnama M.Kes menilai, keberadaan Imendagri yang mencabut PPKM menandakan akan ada transisi dari pandemi menjadi endemi.
Saat ini, memang ada beberapa aturan mengenai kerumunan dan pergerakan masyarakat yang mulai dibolehkan lagi.
"Pastinya keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang. Dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air. Tetapi prokes kami harapkan masih harus tetap dijalankan," ujar Cahya, Rabu (4/1/2023).
Namun demikian, Cahya mengingatkan, saat ini masih dalam kondisi pandemi belum endemi. Sebab, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mencabut status pandemi menjadi endemi adalah WHO (lembaga kesehatan internasional PBB).
Cahya mengakui sejak beberapa bulan terakhir situasi Covid-19 di Indonesia memang semakin terkendali. Hal tersebut tentu tidak lepas dari kerjasama semua pihak yaitu pemerintah, lembaga swasta dan seluruh lapisan mayarakat.
Kemudian, PPKM dicabut oleh Pemerintah RI. Namun demikian, hingga kini WHO belum menyatakan endemi. Sehingga, status kita saat ini masih dinyatakan pandemi Covid-19.
Meski PPKM telah dicabut, gerakan Cita Mas Jajar yang telah dilakukan Pemkab Sleman tetap akan terus diterapkan dengan nama 'Cita Mas'.
"Yakni, cuci tangan pakai air mengalir dan sabun serta mengenakan masker. Sedangkan kalau di ruang terbuka, monggo sekarang tidak pakai masker sudah diperbolehkan," jelas Cahya.
Cahya menambahkan, masker kini dapat dikenakan di tempat kerumunan dan tertutup seperti perkantoran dan gedung-gedung pertemuan.
Sebab, tempat kerumunan masih menjadi tempat potensi menimbulkan bahaya penularan Covid-19 seperti saat mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan atau pelayanan pendidikan. Sehingga, bagi sekolah-sekolah ia tetap berharap masih wajib menggunakan masker.
"Di Faskes banyak dikunjungi orang sakit. Sementara anak-anak sekolah rentan terhadap penularan Covid-19," terang Cahya.
Di sisi lain, tempat lain seperti tempat ibadah juga diharapkan masih mengenakan masker kecuali bagi jamaah yang jarang ngomong atau berkomunikasi langsung jarak dekat maka diperbolehkan tidak memakai masker.
Mengenai vaksin booster, Cahya mengimbau bagi para lansia yang notabebe kelompok rentan untuk segera mendatangi sentra-sentra vaksin yang sudah disediakan oleh Dinas Kesehatan Pemkab Sleman.
"Seperti, di Puskesmas, Rumah Sakit maupun sentra vaksin lainnya. Mulai minggu depan akan ada sentra vaksin di SCH (Sleman City Hall)," ungkap Cahya.
Kegiatan vaksinasi di SCH dilakukan karena capaian vaksinasi keempat atau booster yang kedua untuk nakes dan lansia saat ini masih berkisar di angka 11,27 persen.
Sebetulnya, vaksin ke empat untuk nakes sebetulnya sudah mencapai angka lebih dari 94 persen. Namun, ketika digabungkan antara nakes dan lansia maka angkanya turun drastis dan muncul 11,27 persen.
Sehingga, angka tersebut perlu ditingkatkan dengan cara digenjot melalui sentra vaksin yang disediakan.
Termasuk tim Dinas Kesehatan Pemkab Sleman akan turun ke tengah masyarakat untuk mengumpulkan para lansia atau posyandu untuk melakukan jemput bola vaksinasi booster ke empat ini. Sehingga, kelompok rentan ini terlindungi dari paparan Covid-19. (*)
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |