TIMES JOGJA, BANTUL – Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2025 hingga Oktober. Dari total 30 kegiatan operasi bersama yang telah dilaksanakan dalam periode tersebut, sebanyak 20 kegiatan berhasil menemukan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 43.666 batang rokok ilegal yang terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih cukup marak di sejumlah titik di wilayah Bantul.
“Upaya pemberantasan ini terus kami lakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur, baik dari internal Satpol PP maupun lintas instansi,” ujar Sri Hartati saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025)
Selain operasi penindakan, Satpol PP Bantul juga melakukan langkah antisipasi melalui sosialisasi kepada pemilik warung serta pelaku usaha jasa pengiriman ekspedisi, seperti JNT dan JNE, agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Tak hanya itu, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui kegiatan pengumpulan informasi serta kerja sama lintas instansi dengan Bea Cukai, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Satpol PP Bantul juga secara berkala melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem pemberantasan rokok ilegal guna memastikan upaya penindakan berjalan maksimal. (*)
| Pewarta | : Soni Haryono |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |