TIMES JOGJA, JAKARTA – Setelah Presiden Yoon Suk-yeol, Selasa (10/12/2024) hari ini giliran Kepala Kepolisian Korea Selatan, dicekal, jadi tahanan rumah, tidak boleh keluar rumah apalagi ke luar negeri, menyusul kemelut darurat militer singkat.
Pemerintah Korea Selatan sedang "bersih-bersih" terhadap para pemimpin negaranya yang diduga terlibat dalam darurat militer singkat itu, setelah penangkapan mantan Menteri Pertahanannya dan mencekal Presidennya.
Kepala Kepolisian Korea Selatan dikenai larangan keluar rumah berkaitan dengan penyelidikan darurat militer itu.
Kantor Investigasi Nasional (NOI), Selasa (10/12/024) mengatakan, Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional Korea, Cho Ji-ho dan dua pejabat tinggi kepolisian lainnya telah dilarang keluar dari Korea Selatan sehubungan dengan penyelidikan polisi yang sedang berlangsung terhadap pernyataan darurat militer singkat oleh Presiden Yoon Suk Yeol minggu lalu.
NOI mengatakan, tim investigasi khusus juga memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap Kim Bong-sik, kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul dan Mok Hyun-tae, kepala Pengawal Polisi Majelis Nasional.
Larangan bepergian tersebut dikeluarkan Kementerian Kehakiman Senin tadi malam.
Kantor NOI menambahkan, bahwa ketiganya diduga terlibat dalam pengendalian akses ke Majelis Nasional selama penegakan darurat militer pada tanggal 3 Desember lalum
Selain itu, lanjut NOI, Letnan Jenderal Lee Jin-woo, kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, dan Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, juga telah dijatuhi larangan bepergian sehubungan dengan penyelidikan yang sama.
NOI mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Pertahanan dan beberapa komando militer untuk menyerahkan data tentang pengerahan pasukan terkait dengan deklarasi darurat militer enam jam yang diumumkan oleh Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol itu.
Tidak Hadir
Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun tidak akan menghadiri sidang saat pengadilan yang akan mulai membacakan surat perintah penangkapan terhadap dirinya atas tuduhan pengkhianatan dan tuduhan lain terkait darurat militer singkat itu.
Kim dilaporkan menyampaikan keputusannya itu kepada jaksa pada hari Senin.
Pengadilan Seoul akan menggelar sidang dakwaan beberapa hari mendatang untuk memutuskan kemungkinannya mengeluarkan surat perintah untuk Kim atas perannya dalam penerapan darurat militer jangka pendek oleh Yoon.
Kim diduga berkolusi dengan Yoon untuk melancarkan pemberontakan saat Yoon mengumumkan darurat militer pada Selasa lalu, yang ditolak oleh Majelis Nasional dan dicabut beberapa jam kemudian.
Setelah Presiden Yoon Suk-yeol, Selasa (10/12/2024) hari ini giliran Kepala Kepolisian Korea Selatan, dicekal, jadi tahanan rumah, tidak boleh keluar rumah apalagi ke luar negeri, menyusul kemelut darurat militer singkat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gaduh Darurat Militer, Kini Kepala Kepolisian Korea Selatan Jadi Tahanan Rumah
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Deasy Mayasari |