https://jogja.times.co.id/
Berita

Pilkada 2024, Ratusan Pendaftar Calon PPK Ikuti Tahapan Seleksi KPU Bantul

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:54
Pilkada 2024, Ratusan Pendaftar Calon PPK Ikuti Tahapan Seleksi KPU Bantul Peserta calon PPK mengikuti seleksi CAT yang digelar KPU Bantul (Foto: dokumen KPU Bantul)

TIMES JOGJA, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (KPU Bantul) melakukan tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul, Wuri Rahmati menerangkan,  bahwa jumlah pendaftar calon PPK sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran sebanyak 248 orang.

Setelah dilakukan penelitian administrasi, yang dinyatakan lulus sebanyak 239 orang, sementara 9 orang dinyatakan tidak lulus administrasi.

"Setelah seleksi administrasi, selanjutnya dilakukan seleksi tertulis dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari jumlah 239  peserta yang hadir mengikuti sejumlah 206 peserta dan yang tidak hadir sebanyak 33 peserta," ujar Wuri, Selasa (7/5/2024).

Wuri mengatakan selanjutnya kebutuhan calon PPK akan mengikuti tes wawancara, yang rencana akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 di Kantor KPU Bantul.

Wuri berharap PPK yang terpilih adalah orang-orang terbaik, yang bekerja untuk menjalankan tahapan pilkada di wilayah Kecamatan.

"Tentunya dengan kriteria idependen atau non partisan berintegritas, serta tegak lurus terhadap aturan perundang-undangan serta berkomitmen mampu bekerjasama dengan KPU Bantul," ujarnya.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menambahkan, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum bahwa tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten.

Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten, lalu melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu 

"Tugas PPK selanjutnya melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya dan melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada Masyarakat," ujar Joko. 

Joko Santosa menambahkan untuk Honor PPK pada Pilkada 2024 tahun ini Ketua PPK akan mendapatkan Rp 2.500.000, sementara untuk anggota Rp 2.200.000, dengan masa kerja selama 8 bulan. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.