Berita

Mulai Januari Perusahaan di Kota Yogyakarta Wajib Beri UMK 2023, Diimbau Tak Dicicil

Jumat, 09 Desember 2022 - 09:53
Mulai Januari, Pemkot Yogyakarta Minta Perusahaan Berikan UMK 2023 Tanpa Dicicil Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JOGJA, YOGYAKARTA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, sudah diumumkan Pemda DIY dan berlaku mulai Januari 2023. Untuk itu Pemkot Yogyakarta menegaskan perusahaan wajib memenuhi ketentuan pemberian UMK sesuai dengan yang ditetapkan.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi berharap setiap perusahaan yang berada di Kota Yogyakarta sudah bisa memberikan UMK 2023 mulai Januari tahun depan. Pemberiannya jangan ditunda atau dicicil.

"Nilai UMK 2023 yang ditetapkan itu merupakan hasil kesepakatan dari pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta yang di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah," ungkap Sumadi, Jumat (9/12/2022).

Penetapan UMK 2023, juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta disepakati secara bulat. Pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta cukup baik, berada pada angka lebih dari lima persen akan menjadi modal perusahaan untuk berkembang pada tahun depan.

"Saya berharap kenaikan nilai UMK 2023 di Kota Yogyakarta tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja," harap Sumadi.

Sebelumnya, Pemda DIY menetapkan nilai UMK Kota Yogyakarta 2023 sebesar Rp 2.324.755,21 perbulan, mengalami kenaikan 7,93 persen atau Rp 170.806 dibanding UMK 2022.

Nominal serta persentase kenaikan UMK Kota Yogyakarta merupakan yang tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY. Penghitungan kenaikan upah tersebut didasarkan pada akumulasi kenaikan upah kota/kabupaten pada 2022 ditambah angka inflasi provinsi sebesar 6,81 persen.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma, mengatakan secara prinsip masih menolak nilai kenaikan UMK tersebut karena belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

"Kami masih menyesalkan kenaikan UMK karena ada aturan pembatasan maksimal kenaikan 10 persen. Meskipun mengalami kenaikan, namun masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan nilai UMK awal di Yogyakarta sudah rendah," jelasnya.

Dengan kenaikan tersebut, Deenta memperkirakan belum mampu meningkatkan daya beli pekerja maupun mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Yogyakarta.

"Namun, karena sudah menjadi aturan yang harus dipenuhi, maka kami akan mendorong perusahaan untuk bisa menerapkan UMK 2023 sesuai ketentuan," ujarnya.

Menurut dia, masih banyak perusahaan di Yogyakarta yang menganggap UMK adalah upah efektif yang berlaku untuk pekerja dan belum banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan struktur skala upah.

"Padahal, UMK seharusnya hanya berlaku untuk pekerja kurang dari satu tahun. Selebihnya, harus mengacu pada struktur skala upah. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya," ungkapnya.

Salah satu dorongan agar perusahaan menerapkan UMK dan struktur skala upah, adalah melalui serikat pekerja.

"Kami berharap teman-teman pekerja bisa membentuk serikat sehingga ada yang bisa mewakili untuk berkomunikasi dengan perusahaan dan hak pekerja terpenuhi," tutur Deenta terkait UMK 2023 yang penerapannya dilakukan Pemkot Yogyakarta mulai Januari 2023. (*)

Pewarta : Hendro Setyanto Baskoro
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.