Berita

Soal Kebohongan Istri Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Segera Kita Proses Hukum

Senin, 15 Agustus 2022 - 13:33
Soal Kebohongan Istri Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Segera Kita Proses Hukum Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (FOTO: dok pribadi)

TIMES JOGJA, JAKARTA – Kebohongan demi kebohongan terungkap di kasus tewasnya Brigadir J. Terbaru adalah istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang diketahui membohongi publik.

Sebelumnya ia melaporkan kepada kepolisian bahwa dirinya dilecehkan oleh almarhum Brigadir J, sebelum akhirnya di tembak oleh Bharada E. Ternyata itu hoaks. Kebohongan itu pun dibuka oleh pihak Polri kepada media.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam soal kebohongan yang dilakukan oleh Putri tersebut.

Menurutnya, pihaknya akan segera memproses hukum istri dari Sambo tersebut. "Segera kita proses hukum," katanya kepada TIMES Indonesia, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan, Brigadir J dipanggil Ferdy Sambo untuk masuk ke dalam rumah sebelum ditembak.

Awalnya, setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J tidak masuk ke dalam rumah. I menyatakan, semua saksi di lokasi menyatakan Brigadir J sedang berada di pekarangan rumah.

Kata dia, kesaksian pula yang mematahkan tuduhan bahwa Brigadir J melecehkan dan menodongkan pistol ke istri Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut sedang beristirahat di kamar.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," katanya dikutip dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah dinas usai dipanggil atasannya,  Ferdy Sambo. "Almarhum Yosua masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," jelasnya. Setelah itu, barulah Ferdy Sambo diduga memerintahkan ajudan lainnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jogja just now

Welcome to TIMES Jogja

TIMES Jogja is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.