TIMES JOGJA, SLEMAN – Para penghuni Apartemen Malioboro City Regency yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mereka menilai proses penerbitan SLF selama ini terkesan diskriminatif dan penuh kejanggalan.
Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto, mengungkapkan bahwa sejak awal proses penerbitan SLF untuk Malioboro City diwarnai berbagai hambatan.
“Kami melihat ada sesuatu yang tidak lazim, seperti munculnya tambahan syarat yang tidak diberlakukan secara merata. Misalnya, persyaratan melampirkan rekomendasi pemadam kebakaran (Damkar) yang baru disampaikan pada 26 November 2024. Kami menduga ada kepentingan tertentu yang menghambat penerbitan SLF ini,” ujar Edi.
Edi menambahkan, jika persyaratan tersebut memang wajib, maka seharusnya diberlakukan secara adil kepada semua perusahaan tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung aturan demi keselamatan penghuni, tapi jangan ada perlakuan khusus untuk perusahaan tertentu yang memiliki kekuatan,” tegasnya.
Sekretaris P3SRS, Budijono, juga mempertanyakan ketidakjelasan petunjuk teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman. Menurutnya, rekomendasi Damkar seharusnya diarahkan sejak awal.
“Jika rekomendasi harus dari Damkar Kabupaten Sleman, kenapa sebelumnya dibiarkan dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3)? Ada dua standar yang membingungkan,” katanya.
Budijono menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan yang ada, asalkan diterapkan secara konsisten. Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan Pemkab Sleman terhadap bangunan yang sejak awal telah bermasalah.
“Bagaimana mungkin bangunan bisa berdiri dan diperjualbelikan tanpa SLF? Di mana pengawasan Pemkab Sleman saat itu?” ujarnya.
P3SRS juga menyebut bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah bersurat resmi kepada Bupati Sleman terkait percepatan SLF, namun hingga kini tidak ada respons.
“Kami akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada pelanggaran yang bersifat pidana. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keselamatan penghuni,” kata Edi.
Penghuni Malioboro City berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi mereka hingga hak-hak mereka terpenuhi.
"Kami tidak melawan aturan, tetapi aturan yang seperti apa dulu? Kami hanya meminta keadilan dari Pemkab Sleman,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Korban Apartemen Malioboro City Desak Pemkab Sleman Segera Terbitkan SLF
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |